SERDANG BEDAGAI - (SHR,)Penggerebekan perjudian ini berdasarkan kerjasama masyarakat bersama Polres sergai untuk mengkondusifkan dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih saja melakukan Tindak Pidana perjudian sehingga meresahkan masyarakat disekitarnya.Rabu (29/01/2022)
Pada hari senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 20.35 wib sat reskrim Polres Sergai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya ada nya tidak pidana perjudian yang berjenis Kim, penangkapan langsung dipimpin oleh KANIT 1 PIDUM IPTU M. SIHOMBING bahwa ada masyarakat yang sedang bermain judi jenis KIM.
Atas informasi tersebut Satreskrim Polres Sergai langsung mendatangi lokasi yang di informasikan dan langsung mengamankan seseorang yang bernama LS yang sedang menunggu pemasang judi jenis KIM yang berada di depan teras milik warga di dusun II kp Lalang desa Suka tani kec. Sei Bamban kab. Sergai
Setelah berhasil mengamankan seorang penulis judi Kim dan melakukan interogasi pelaku dan tak butuh waktu lama pelaku pun mengakui bahwa buku tafsir mimpi dan HP merk samsung berisikan angka tebakan milik pelaku.
Saat di konfirmasi oleh awak media Kapolres Sergai AKBP Dr.ALI MACHFUD,S.I.K,M.I.K melalui kasi Humas AKP R. Gultom membenarkan ada nya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjuadian.
Lanjut Kasi humas tersangka pun akhirnya langsung diboyong ke polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan pasal 303 ayat (1) angka ke-1e,2e, 3e dan ayat 3 dari KUHPidana.
Sumber informasi Kasih humas polres Sergai
Editor ; ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.