Medan, (SHR) - Sidang Dugaan Penipuan dengan terdakwa Dewi yang berlamat di Jalan Hos Cokrominoto Gang Alidrus No. 8 Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/1/2022).
Dalam Persidangan Di Pengadilan Negeri Medan banyak kejangalan dan anehnya di persidangan tersebut banyak permainan dari pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Terpisah dalam persidangan di pengadilan negeri Medan majelis hakim menanyak saksi si Wahyuni Apakah Terdakwa kenal sama Franky Dari Arisan Online.
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Wahyuni mengalami kerugian sebesar Rp. 90 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Salah satu media yang tayang menyebutkan terdakwa dewi di tuntut pasal 372 .Sementara hasil persidangan si dewi dituntut pasal 378 dengan hukuman penjara satu tahun harus si terdakwa dewi kena 2 pasal yaitu pasal 372 dan 378 dengan hukuman penjara empat tahun.
Jaksa Penuntut Umum Roky Sirait Saat Dikonfirmasi Awak Media Melalui Pesan WhatsApp Terkait Kasus Persidangan Si Dewi Tidak Memberi Jawaban.
Wahyuni Menyampaikan Harapan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan memberikan tuntutan hukuman sesuai peraturan perundang - Undangan yang berlaku.dan memohon kepada Kejaksaan Negeri Medan dapat bersikap adil dalam perkara penipuan dan penggelapan.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.