Medan,(SHR) Personil Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan, mejemput dua orang preman kampung karena ulahnya sering meresahkan masyarakat dan viral di media sosial (medsos).
Keterangan diperoleh Awak media dari kepolisian, kedua pelaku berinisial AP (30) warga Jalan Puskesmas I, Gang Pribadi III, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan NN (28) warga Jalan Amal, Gang Melati, Kecamatan Medan Sunggal.
Video yang viral itu menampakkan ulah keduanya saat beraksi di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di tempat usaha Laundry.
Dalam video tersebut tampak 2 orang mengaku dari organisasi kepemudaan memalak pemilik usaha loundry, dengan terlebih dahulu melempari pakai telur di dinding dan menyiram oli kotor ke lantai tempat usaha tersebut.
Mendapatkan rekaman video itu, Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak beserta anggota melakukan penyelidikan
“Pada hari Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 22.00 kedua pelaku dapat diamankan dari tempat persembunyiannya di Perumahan Griya Sirsak, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Sunggal,” ungkap Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha, Senin (3/1/2022) siang.
Kompol Chandra juga berharap kepada masyarakat yang melihat atau mengalami gangguan premanisme dapat menghubungi nomor hotline Polsek Sunggal.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dipersangkakan dalam pasal 170 ayat (1) Subs 368 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (Tama) orang preman kampung dijemput personil Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan, karena ulahnya sering meresahkan masyarakat.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.