Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan di Praperadilankan.

 

T.Balai SHR

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai-Asahan (TBA) kalah dalam proses praperadilan yang diduga merupakan tindakan penyidik yang kurang profesional menangani kasus pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi Hotmix jalan lingkar kota Tanjungbalai TA 2018.

Hal ini dikatakan Ketua Asosiasi Indonesia Reformasi (AIR) kota Tanjungbalai Emil Sanosa kepada kru media ini, Selasa (8/2/2022) di Jalan Pahlawan,dengan menjelaskan kekalahan Kajari TBA untuk pertama kalinya ini merupakan preseden buruk bagi lembaga Kejaksaan yang berada di kota Tanjungbalai sehingga menjadi sorotan Publik,terang Emil bahwa pihak Kejaksaan sebelum menetapkan pihak-pihak yang dipersangkakan, sebaiknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kepada pihak pertama selaku pemilik pekerjaan yaitu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Tanjungbalai tepatnya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas Pekerjaan yang merupakan penerima mandat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena proses serah terima pekerjaan maupun pembayaran harus melalui persetujuan, pemeriksaan dan tandatangan dari mereka tersebut diatas, hal ini menjadi tanda tanya besar sepertinya pihak oknum Kejari TBA ada main mata dengan oknum Dinas PUPR Tanjungbalai, sehingga mereka tidak tersentuh oleh hukum atas perkara tersebut, ujar Emil.

Sebelumnya, pihak Kajari TBA menetapkan RMN sebagai tersangka dengan sangkaan pengalihan atau sub kontrak dari atas pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix yg menelan biaya sebesar Rp 11 milyar lebih pada Dinas PUPR kota Tanjungbalai TA 2018, diketahui bahwa RMN merupakan sales marketing Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. BKSS berupa pemasok bahan proyek,beber Emil.

Dimana pada saat itu, Selasa (31/82021) di ruang sidang PN Tanjungbalai Hakim mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejari tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, dan “Mengadili, dengan memutuskan tersangka terbebas dari jerat hukum, dan meminta agar tersangka dibebaskan,” ujar Hakim tunggal, Joshua Joseph Eliazer Sumanti, terang Emil.

Sementara itu, kasus jalan lingkar tersebut oleh Pengadilan Tipikor Medan yang di ketuai Immanuel Tarigan telahpun memvonis pihak rekanan yang dipersangkakan melakukan tindakan korupsi, namun anehnya pihak Kejari TBA diduga masih saja memaksakan kehendak dengan mencari RMN lain untuk dilibatkan, dan itu tidak mencerminkan penegakan hukum yang baik dan profesional, ungkap Emil.

Terkait hal tersebut diatas, Emil Sanosa meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung RI untuk segera mengevaluasi kinerja dari Kepala Kejaksaan Negeri TBA dan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari TBA karena dinilai memiliki kinerja yang tidak profesional, tidak objektif serta tidak netral dalam penanganan sebuah perkara, sehingga terkesan mempertontonkan kesewenang-wenangan di Kota Tanjungbalai dalam hal penegakan hukum.(Arsito).

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.