Samosir, (SHR)Dalam menjalani masa pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan terkhusus di Lapas Kelas III Pangururan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki Hak dan Kewajiban yang dimana tentunya diperlukan keseimbangan diantara keduanya. Setelah kewajiban dipenuhi maka otomatis hak warga binaan akan diberikan.Pada Hari Rabu,16 Februari,2022.
Salah satu cotohnya adalah Hak Integrasi seperti Asimilasi, Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK). Dalam pengurusan ini petugas akan memanggil warga binaan yang telah dapat diusulkan dalam mendapatkan hak integrasi dan menjelaskan persyaratan yang perlu untuk dipenuhi. Dan jika ada ditemukan kendala dalam prosesnya, petugas akan semaksimal mungkin membantu warga binaan dalam kepengurusan hak integrasi yang akan diperoleh.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.