Siantar,(SHR)Polsek Siantar Marihat berhasil Mengungkapan Kasus tindak pidana *Pencurian Pemberatan* sebagaimana dimaksud dalam pasal *363* ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHPidana.Hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022 sekitar pukul 11.00.Wib di Jl. Manunggal Karya Kel. Pematang Marihat Kec. Siantar Marimbun kota Pem. Siantar.
Adapun Dasar Laporan polisi Nomor : LP /03 / II / 2022/ SU / STR / Str Barat tanggal 05 Februari 2022.
Dimana pelapor bernama Edar Haslon Marbun,(61),Warga Jalan Mahoni Raya No. 29 Kel. Sitalasari Kec. Siantar Kab. Simalungun.
Adapun Pelaku bernama Irvan Edison Siregar (17),,Ikut orang tua, Batak, WNI Kristen, Alamat Jl. Bah kora II bawah Kel. Suka raja Kec. Siantar Marihat kota Pem. Siantar. (tertangkap),Diki Manurung* (Belum tertangkap) dan Roski Manullang (Belum tertangkap).
Sementara Saksi - Saksi Robin Samuel Siahaan( 46 ), warga .Jl. Malanthon Siregar No. 333 Kel. Pematang Marihat Kec. Siantar Marimbun kota Pem. Siantar. Roy Sianturi, (34 ) warga Jalan Farel Pasaribu No. 118 Kel. Parhorasan Nauli kota Pem. Siantar. Nurdin Simanjutkan warga Jl. Manunggal Karya Sibiak kota Pem. Siantar.
Informasi Dihimpun Awak Media Pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022 sekira pukul 11.00 Wib, pelapor dihubungi oleh saksi *Nurdin Simanjuntak* melalui hubungan telepon, memberitahukan bahwa rumah pelapor yg sebelumnya ditinggal kosong, telah dibongkar oleh pelaku pencurian.
Kemudian Setibanya di lokasi rumah miliknya, oleh pelapor menemukan bahwa pintu masuk ke dalam rumah telah dirusak, pintu gerasi hilang dan beberapa pintu ruangan lainnya telah hilang berikut kanopi rumah dan tangga juga telah hilang dari rumah miliknya tsb.
Mengetahui hal tersebut pelapor menelusuri dan bertanya tentang keberadaan barang barang yg sebelumnya terpasang di bagian rumahnya kepada warga sekitar, hingga diperoleh informasi bahwa barang barang tsb berada di lokasi tempat penampungan barang bekas milik saksi ROY SIANTURI yg terletak di jalan Farel Pasaribu No. 118 Kel. Parhorasan Nauli Kec. Siantar Marihat kota Pematangsiantar.
Mengetahui hal tersebut oleh pelapor selanjutnya melaporkannya ke Polsek Marihat untuk proses lanjut.
Dimana Kerugian materi :Ditaksir lebih kurang Rp. 30.000.000,-
Barang bukti berupa :
8 (delapan) lembar seng warna biru.
6 (enam) buah pintu garasi besi lipat warna hijau.
2 (dua) buah pintu fiber warna merah muda.
1(satu) buah jerjak besi
Potongan besi kanopi.
Pada saat Penangkapan* Sekira pukul 17.00 Wib, saat pelaku *Irvan Edison Siregar kembali mendatangi lokasi tempat usaha penampungan barang bekas milik ROY SIANTURI, kemudian warga yg mengetahui sebelumnya kejadian yg dialami pelapor, memberikan informasi kepada pihak Polsek Siantar Marihat, dan selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Marihat untuk proses lanjut.
Hasil pemeriksaan pelakuI Irvan Edison Siregar diperiksa dan dimintai keterangan didampingi oleh orang tuanya (ibu kandung) menerangkan mengakui perbuatan yg telah dilakukan berupa Pencurian dgn pemberatan bersama sama dgn pelaku lainnya yg belum tertangkap.
*Kapolsek Siantar Marihat *AKP Robert S Purba saat dikonfirmasi awak media Membenarkan pelaku kasus Pencurian dan pemberatan diamankan di Mako dan dua pelaku masih dalam DPO.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.