Siantar,(SHR)Pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022, sekira pukul 02.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di sebuah rumah Kel. Pardomuan Kec. Siantar Timur kota Pematangsiantar tepatnya didalam rumah. kemudian personil sat narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 02.30 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan menemukan rumah yang dicurigai sesuai informasi, kemudian personil masuk kedalam rumah tersebut dan menemukan seorang laki-laki didalam kamar dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Fahri, 23, Lk, Kel. Pardomuan P. Siantar.
Kemudian Fahri diminta untuk menunjukkan narkotika diduga jenis ganja yang dimilikinya, dan FAHRI mengambil dari selipan baju didalam lemari pakaian yaitu 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang berisi 17 (tujuh belas) paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto 21,25 gram dan 1 (satu) bungkus kertas tiktak. Kemudian ditemukan uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo. Saat di introgasi tentang kepemilikan ganja tersebut FAHRI mengakui miliknya yang di beli dari A, lalu dilakukan pengembangan namun belum ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Siregar saat dikonfirmasi awak media Membenarkan Pelaku kita amankan Ke Mako guna Proses Lebih lanjut.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.