Kota Binjai,(SHR)Pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022, pukul 12.00 Wib. di Jln. Sudama Desa Perdamaian Kec. Binjai Kab. langkat telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh seorang laki-laki an. MJ, Lk, 35 thn, mocok2, alamat jl. Sudama Desa Perdamaian Kec. Binjai Kab. Langkat terhadap seorang laki-laki an. IS, Lk, 40 thn, Islam, mocok mocok, alamat jl. Sudama Desa Perdamaian kec binjai Kab. langkat.
Berawal korban mendatangi pelaku dirumah nya dan menuduh pelaku selalu mencuri buah kelapa sawit milik orang tua korban, kemudian pelaku menjawab " KAN KAU YG MENGAJARI AKU MENCURI" Selanjut nya terjadi cekcok mulut, dan Korban mengajak pelaku berkelahi tetapi pelaku tidak mau dan korban menarik kerah baju pelaku dan terjadi pukul pukulan, kemudian pelaku masuk kedalam rumah nya mengambil sebilah parang dan langsung mengejar korban, melihat hal tersebut korban melarikan diri namun korban jatuh dan tersungkur, kemudian pelaku membacokan parang nya ke bagian kepala yang mengakibatkan luka robek pada bagian dahi, kepala bagian sebelah kanan, leher belakang dan telapak tangan. Kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa senjata tajam tsb, lalu korban pulang kerumah dan di bawa keluarga nya kerumah sakit Bidadari, selanjutnya korban di rujuk ke Rumah Sakit H. Adam Malik Medan untuk menjalani perobatan. Mendapati kejadian tersebut keluarga korban dan saksi membuat laporan ke polsek Binjai.
Menanggapi laporan tersebut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K, MH langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, S.I.K untuk melakukan penyelidikan.
Pada hari Senin tanggal 31 januari 2022 pukul 19.30 Wib. Kasat Reskrim Polres Binjai memerintahkan Kanit Pidum IPTU HOTDIATUR PURBA, S.Tr.K beserta anggota Opsnal unit Jahtanras Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa TSK an. MJ sedang berada di Desa Mancang Kec. Selesai Kab.Langkat. Selanjutnya Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba, S. Tr.K beserta Opsnal unit Jahtanras melakukan penangkapan dan dapat mengamankan TSK an. MJ di Desa Mancang Kec. selesai Kab. Langkat . kemudian selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.