Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus Pelaku Kasus Penganiyaan Dan Penikaman



Siantar,(SHR)Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Berhasil Meringkus Pelaku  Kasus penganiayaan dan  penikaman di Jln.Adam Malik Kel.Simarito Kec.Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Kejadian : Hari Minggu tanggal 06 Februari 2021 Pukul 10.30 WIB.

Adapun korban bernama Putra Agustinus Pasaribu, (21) warga Jln.Durian Raya No.45 Kel.Lestari Indah Kec.Siantar Kab.Simalungun 

Dimana Pelaku bernama Martua Rifai Sitorus (19) warga Jln.Tangki Lor.XX kel.nagapita kec.Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Informasi Dihimpun Awak media Pada hari Minggu pukul 10.00 WIB korban bersama keluarga sedang melakukan rekaman konten Youtube Lagu di Taman Bunga ,dan tidak lama kemudian ,pelaku tiba di taman bunga untuk mengamen,sedangkan korban bersama saudara korban tetap melakukan rekaman konten  Youtube lalu pelaku mendatangi  korban dan bertanya ,"Kalian orang mana?" dan korban menjawab ,"Mau apa bang kok nanyak orang mana?" dan dijawab pelaku "Aku orang simpang 2 (dua) ,ayok Lah main kita!" ,namun korban mengulurkan tangannya untuk berdamai,tetapi pelaku tidak mau, tak berapa lama korban beserta saudaranya pindah melakukan rekaman konten youtube ke dalam Lapangan H.Adam Malik ,dan pelaku tetap mengikuti korban beserta saudaranya ke Lapangan H.Adam Malik ,lalu pelaku menempelkan tubuh nya ke tubuh korban ,selanjutnya korban melepaskan kamera dari lehernya dan mengeluarkan dompet dari saku celananya,lalu terjadi pergulatan antara korban dan pelaku,namun pelaku tanpa sepengetahuan korban,melakukan penikaman sebanyak 6 (enam) kali ke tubuh korban menggunakan Gunting yang di sembunyikan di pinggang sebelah kiri bagian belakang, selanjutnya korban di bawa ke RS Umum P.siantar oleh warga yang berada di sekitar lapangan H.Adam Malik untuk dilakukan pengobatan dan perawatan,sedangkan pelaku melarikan ke arah jl.Sudirman ,mendengar adanya kejadian penganiayaan /penikaman ,piket opsnal melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku yang bernama MARTUA RIFAI SITORUS di jalan Wandelfad kel.Simarito Kec.Siantar Barat Kota PEMATANGSIANTAR (ditangkap di warung kopi Sofi)  dan setelah diamankan ,pelaku di bawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI,saat ini pihak korban sedang membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung S.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan pelaku kasus Penganiyaan Dan Penikaman Diamankan Di Mako.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.