Kota Binjai,-(SHR)
Hari Kamis tanggal 10 Februari 2022, Wahyu Pratino Nasution als WPN (18) tahun, laki-laki, pelajar berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor bibiknya inisial S (35) tahun, IRT dari jalan Jawa No. 3 D Lk. IV Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai menuju ke sekolah di SMA Negeri 7 Binjai, di jalan Sawi Kel. Limau Sundai kec. Binjai Barat Kota Binjai.
Ketika sampai di sekolahnya WPN memarkirkan sepeda motornya merk Honda Beat Nopol BK 3036 RBE, dan langsung masuk kedalam kelas untuk mengikuti kegiatan belajar,
Setelah selesai mengikuti pelajaran dikelas sekitar pukul 11.55 wib WPN bermaksud untuk pulang, namun sepeda motor yang dia parkirkan ditempat semula sudah tidak ada lagi atau hilang. Setelah mengetahui sepeda motornya tidak ada lagi diparkiran dianya langsung pulang untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada bibiknya.
Atas kejadian tersebut korban S (35) tahun mendatangi Polsek Binjai barat untuk membuat laporan bahwasanya sepeda motor yang dibawa oleh keponakannya merupakan miliknya dan dinyatakan hilang diparkiran sekolah SMA Negeri-7 Binjai, sehingga dianya mengalami kerugian bekisar Rp 8.000.000,-
Kehilangan sepeda motor diparkiran depan sekolah tersebut langsung sampai ketelinga Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting, sehingga dianya langsung memberikan perintah terhadap Kanit Reskrim IPDA Ferry Irmawan, S.H beserta anggotanya untuk melacak dan melakukan penyelidikan,
Dan berkat kesigapan Kanit Reskrim beserta anggotanya sekitar pukul 19.00 wib terhadap pelaku pencurian sepeda motor BK 3036 RBE sudah dapat mengamankan 2 (dua) orang pelaku yaitu ; IF (17 thn 11 bln), pelajar, Kel. Limau Sundai kec. Binjai Barat dan SQS (41 thn) perempuan, IRT, Kel. Binjai Estate Kec. Binjai Selatan Kota Binjai,
Barang Bukti yang dapat diamankan sewaktu penangkapan terhadap pelaku adalah ; 1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BK 3036 RBE, Noka MH1JFZ137KK551964, Nosin JFZ1E3551896 dan 1 ( satu) lembar STNK asli Honda Beat dengan Nopol BK 3036 RBE.
Atas perbuatannya terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 KUHPidana, Pungkas Siswanto Ginting.
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.