KotaBinjai,(SHR)
Dalam rangka Operasi "ANTIK - TOBA 2022" Polda Sumut yang berlaku mulai tanggal 02 - 21 Pebruari 2022 (selama 20 hari), Satres Narkoba Polres Binjai lakukan pengungkapan kasus Narkoba.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Selasa tanggal 8 Pebruari 2022 sekira Pukul 15:30 Wib. unit I Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP pingir jalan Dusun Tanjung Baru Desa Perhiasan Kec.Selesai Kab.Langkat. sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti laporan tersebut petugas langsung menuju ke TKP dan melakukan *Under Caper Buy* dengan cara memesan narkotika sebanyak 1 paket senilai Rp. 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ). Kemudian berjanji bertemu di pinggir jalan. Selanjutnya setelah terduga an.NW Als Y, 30 tahun, wiraswasta, Islam, Pasar 1 Desa Padang Cermin Kec. Selesai Kab. Langkat tiba di TKP dengan mengendarai sepeda motor merk CBR 150 R. petugas langsung memberikan uang kepada terduga, kemudian pada saat terduga menyerahkan Narkotika kepada petugas, petugas langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya petugas melakukan Interograsi terhadap terduga dan menerangkan Bahwa Narkotika Sabu tersebut miliknya, yang di perolehnya dari Seorang laki laki yg bernama "P".
Setelah itu terduga "NW Als Y" dan BB 1 ( satu ) Paket sabu di bungkus plastik klip transparan ( Bruto 0,15 gram), uang tunai sebanyak Rp150.000. pecahan 50.000 sebanyak 3 lembar dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyidikan dan Penyelidikan Lebih Lanjut.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.