.
Ketum DPP HAPI Dominggus Maurits SH,MH berbicang dengan Ketua GKJI Sumut baru2 ini dalam rangka penegakan hukum di Sumut.
Medan,(SHR)Ketua Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sumut Ir R. Effendi Siboro MSi memprotes keras Direktur PTP 2 yang tidak taat hukum dgn turun langsung menghadang utk menggagalkan tim konstatering PN Pakam dalam memulai proses eksekusi lahan 464 Ha lokasi Penara kemarin. Perkara lahan penara yg diperkarakan 232 kk sejak thn 2011 menurut ketua pokmas Sulistiono telah mendapat putusan PN Lubuk Pakam memenangkan gugatan rakyat pada tahun 2011 yang lalu dan dikuatkan oleh PT tahun 2012 dan dikuatkan lagi MA tahun 2013. Bahkan PTP 2 yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak MA 2016. Setelah itu 234 kk mengajukan eksekusi tetapi PN L. Pakam menundanya karena tahun 2018 PTP 2 ngotot lagi memperkarakan objek yang sama dengan alasan yang berbeda. PN L.Pakam sempat memenangkannya tahun 2018 yang juga dikukuhkan PT tetapi MA menolaknya pada tahun 2020 dengan alasan nebis in idem. Dengan dasar itu 242 kk itu memohon eksekusi lahan dimaksud yg prosesnya diawali dgn konstatering yg mendapat penolakan dari PTP 2. Sungguh naif di era reformasi ini yang memposisikan supremasi hukum malah secara arogan penerapannya dihadang karyawan BUMN itu. Upaya PK yang kedua kali kita anggap mengulangi drama hukum tahun 2018 dengan alasan yang mengada ada karena novum yang diajukan seolah dicari cari lagi dengan tuduhan dugaan pemalsuan. GKJI mengharap penegak hukum memeriksa pihak direktur PTP 2 yang mempertotonkan arogansinya menghadang dan menggagalkan konstatering tersebut.(TIm)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.