Masyarakat Karo Dari Desa Sukamaju Menggeruduk Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumut

 



Siosar,(SHR)Ratusan masyarakat Karo dari Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo yang dipimpin oleh Ketua DPC Projo Kabupaten Karo Lloyd Reynold Ginting, SP mendatangi kantor Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Provinsi Sumatera Utara di Jalan STM Suka Eka, Kota Medan. Jumat (25/03/2022).


“Kami akan tetap bertahan di Kantor Dinas Kehutanan ini, sampai ada penjelasan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara terkait Illegal Loging (penebangan Pohon secara liar) yang terjadi didesa kami, kata Intan Br Sembiring dengan penuh semangat dalam orasinya didepan pintu gerbang Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.


Penebangan hutan produksi secara liar (Illegal Logging) yang terjadi di Desa Sukamaju sekitar awal Bulan Januari – Maret 2021 telah merusak ekosistem  lingkungan hidup dikampung kami. Perambahan hutan secara liar yang dilakukan oleh sekelompok orang  atas suruhan dari seorang Pengusaha bernama MJ pemilik PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK).


Tim pengamanan dari Gakkum Provinsi Sumatera Utara bersama UPT KPH – XV Kabanjahe telah mengamankan 1 unit Buldozer dan beberapa alat bukti lainnya, ketika melakukan “Penggrebekkan” dilokasi tempat Ilegal Logging pada Bulan Maret Tahun 2021, tutur Jointa  Sembiring salah satu peserta aksi unjuk rasa.


Setelah beberapa menit melakukan orasi di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Delapan orang perwakilan masyarakat Karo dari Desa Sukamaju, diperkenankan masuk kedalam ruangan dan dilakukan pertemuan tertutup dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, didampingi Kepala UPT KPH-XV Kabanjahe serta beberapa Staff Dinas Kehutanan, kata Imanuel Elihu Tarigan, SH Pengacara yang turut mendampingi masyarakat Desa Sukamaju.


“Saya tidak akan main-main dalam penegakkan hukum terhadap pelaku perambah hutan yang terjadi di Desa Sukamaju, Kabupaten Karo”, Kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Bapak Herianto, Msi menegaskan dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat karo dari Desa Sukamaju tersebut.


Bapak Herianto, MSi juga menambahkan dalam pertemuan tersebut, bahwa tugu pilar batas hutan yang telah dirusak sekelompok OTK tidak akan merubah atau menggeser batas batas wilayah hutan yang ada di Desa Sukamaju, Kabupaten Karo.


Diakhir pertemuan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Bapak Herianto, Msi berjanji akan memanggil Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Provinsi Sumatera Utara untuk segera menuntaskan kasus Illegal Logging tersebut, sekaligus akan  memberikan keterangan secara tertulis progres yang sudah dilakukan Penyidik dari GAKKUM Provinsi Sumatera Utara kepada Penasihat Hukum Masyarakat Desa Sukamaju, tutup Simon Ginting salah satu perwakilan masyarakat Desa Sukamaju.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.