Medan,(SHR)Kombes Pol. Tatan, SH sebagai Direktur Ditreskrimum Polda Sumut menerima perwakilan masyarakat Desa Sukamaju diruang kerjanya atas dugaan adanya kriminalisasi terhadap warga karo yang berada di Desa Sukamaju.
Dalam pertemuan tersebut Kombes Tatan, SH didampingi beberapa Kanit dan Wadir Ditreskrimsus, Kata Imanuel Tarigan, SH sebagai pengacara masyarakat Desa Sukamaju.
Dalam pertemuan tersebut disepakati dan disetujui, Laporan atau pengaduan oleh PT. BUK terhadap beberapa orang masyarakat desa sukamaju akan segera ditangguhkan pemeriksaan nya, karena sudah ada gugatan di pengadilan negeri kabanjahe, dengan Nomor Register Perkara : 020/PDT/2022/PN Kbj
Untuk itu kita mengapresiasi keputusan yang telah diambil oleh Direktur Ditreskrimum tersebut terhadap masyarakat sukamaju, tambah Imanuel Tarigan, SH.
Sedangkan dugaan kriminalisasi terhadap saudara Lloid Reynol Ginting, SP sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karo, ketika berita ini ditayangkan masih dalam proses diskusi dengan Wadir Ditreskrimsu Bapak Simbolon, SH.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.