Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus Kasus Pencurian Dalam Pasal 363 KUHP




Siantar,(SHR) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil ungkap Kasus pelaku tindak pidana  Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.Jalan Toba Kel.Kristen Kec.Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.Pada hari Sabtu 05 Maret  2022, pukul 16.10 wib. 



Adapun Dasar laporan Polisi nomor : B / 172 /III/ 2022/ SU / STR, tanggal 05 Maret 2022.

Dimana Korban Bernama Irene Anggun Theresia Sinaga ,, (14),  warga Jalan Pisang Gg.Ambacang Kota Pematangsiantar, Pelajar.

Kemudian pelaku bernama Robert Parulian Rajagukguk (25 ) warga,Jalan.Viayata Yudha ,Kel.Tozai Baru,Kota Pematangsiantar, Daniel Alexander Sihotang, (24 ), warga Jalan.Viayata Yudha ,Kel.Tozai Baru,Kota Pematangsiantar.

Sementara Saksi saksi yang melihat kejadian : Febri Purba ,(16 ), warga Jln Pisang Kel.Pardamean Kec.Siantar Marihat kota pematang siantar. Graselli , (16), warga Jln.SB Permai B. No.37 Blok B.257  Kel.Bahkapul Kec.Siantar Sitalasari.kota pematang siantar.

Adapun Barang  Bukti berupa :

▪︎1 (satu) Unit Hp VIVO  Y12S

▪︎1 (satu) Unit Vario 150 CC Hitam dengan No.Pol :BK 2573 WAN.

Informasi Dihimpun Awak Media Pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 16.30 Wib pelapor Nurmeiyanti Josephin Sinaga sedang berada di pesta dan tiba-tiba pelapor dihubungi oleh Michael Sinaga dan memberitahukan bahwa korban Irene Anggun Theresia Sinaga telah dijambret dan sekarang sudah dikantor Polisi dan seketika itu pelapor langsung bergegas menuju ke Kantor Polisi dan ternyata benar Handphone milik korban telah dicuri oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) buah Handphone Vivo Y12S warna Biru dan mengalami kerugian sebesar Rp.2.200.000.-(Dua juta dua ratus ribu rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantarsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara RI.

Sementara Kronologis Penangkapan pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib, sdra Danile Alexander Sihotang dan Robert Sihotang setelah melakukan perbuatannya langsung dikerumuni oleh Masyarakat banyak di Jln.Tarutung Kel. Kristen Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dikarenakan telah melakukan pencurian terhadap barang milik Irene Anggun Theresia Sinaga,dengan cara mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Handphone  merk VIVO Y12S Warna Biru dari dalam Dasbord Sepeda motor Vario yang dikendarai oleh korban sehingga dengan hal tersebut Massa berhasil mengamankan Tersangka atas nama Daniel Alexander Sihotang bersama rekannya atas nama Robert Parulian Rajagukguk ,tak lama kemudian masyarakat sekitar menelpon unit Opsnal Sat Reskrim polres Pematangsiantar dan langsung membawa pelaku ke  Polres Pematangsiantar agar tidak dihakimi oleh massa serta guna proses Hukum  sesuai undang-undang yang berlaku di Negara RI. 

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung,S.H.saat dikonfirmasi awak media Membenarkan pelaku pencurian pasal 363 KUHP, diamankan Di Mako Guna Proses Lebih lanjut.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.