Kota Binjai,(SHR)Seorang pria berinisial LAS als D, 37 Thn, Wiraswasta, Desa Timbang Lawan Kec. Bahorok kab. Langkat diamankan personil Polsek Selesai karena terbukti melakukan penggelapan 1 ( satu) unit sepeda motor Merk honda supra X 125 warna hitam No. Pol Bk 3407 SY milik H.J Nursiana BR Purba S.PDI, (46) warga Dusun sapta marga Kec. Selesai Kab. Langkat.
Informasi Dihimpun Awak Media Pada hari Sabtu tgl. 11 Desember 2021 pkl.16.00 WIB., pelaku datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pergi ke daerah Sei Bingai untuk menemui menantu korban, kemudian korban memberikan kunci dan sepeda motor miliknya tersebut kepada pelaku, namun sepeda motor tersebut tidak di kembalikan dan pelaku juga tidak dapat di hubungi melalui HP.
Karena perbuatan pelaku, korban datang ke Polsek Selesai untuk membuat laporan pengaduan agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara RI.
Sementara Kronologis Penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB., personil unit Reskrim Polsek selesai mendapat informasi bahwa pelaku Las als D sedang berada di rumahnya di Dsn I Desa Timbang Lawan Kec. Bahorok kab. Langkat.
Selanjutnya Team opsnal dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Selesai Iptu. H. Sibuea ke alamat dimaksud untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
Saat ini personil masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait keberadaan sepeda motor yang dipinjamnya.
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.