Helvetia,(SHR)Tampaknya, semakin lama semakin ketahuan juga kepentingan – kepentingan Hdk Oknum Ketua BPD Desa Helvetia dan Hr Sekretaris BPD Desa Helvetia selama ini yang seharusnya Pengurus baik anggota BPD Desa ditengah – tengah masayarakat mengedepankan kepentingan umum, Bukan untuk kepentingan kelompok.
Pasalnya, Selasa ( 12/04 ) Sejumlah warga Desa Helvetia Kecamatan Sunggal melaporkan Oknum Pengurus BPD Desa Helvetia ke Bupati Deli Serdang dan Camat karena keberpihakan terhadap salah satu Calon Kepala Desa Helvetia Nomor Urut 4.
Menurut Laporan warga Desa Helvetia yang menuntut Bupati Deli Serdang agar mencopot SK Ketua dan Sekretaris BPD Desa Helvetia karena terlibat mengkampanyekan Calon Kades Nomor 4 mengacungkan pesan atau ajakan berupa Simbol 4 Jari bersama pendukung lainnya.
Dalam surat pengaduan warga Desa Helvetia menyebut Oknum Ketua dan Sekretaris BPD Desa Helvetia telah melakukan pelanggaran UU No 6 Tahun 2014 Pasal 64, Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa. Selain daripada itu, Oknum Ketua dan Sekretaris BPD Desa Hevetia juga telah melanggar Peraturan BPD Desa Helvetia Kecamatan Sunggal No 140/001/2020 Tentang Tata Tertib BPD.
Warga juga menilai Pengurus BPD Desa Helvetia tidak memberi akses kepada masayarakat untuk mengetahui jejak atau riwayat para calon Kepala Desa sebagaimana yang dimiliki setiap Calon berkas SKCK diwaktu mendaftar. (Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.