Siosar,(SHR)Pada hari senin (18 /04/2022) pukul 10. 00 Wib, perwakilan masyarakat Desa Sukamaju Kec.Tigapanah, Kabupaten Karo menghadiri mediasi yang digagas oleh Kapolres Kabupaten Karo AKBP Ronny N. Sidabutar, SH beserta perwakilan dari PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek).
Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) Kabupaten Karo di ruangan pupur Sage Polres Tanah Karo.
Adapun jajaran Forkopimda yang hadir, seperti Bupati Karo Cory S. Sebayang, Ketua DPRD Iriani Br Tarigan, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nasri, SH.MH, Dandim 0205/TK Letkol Inf. Benny Angga Ambar Suworo dan Kejari Kabanjahe diwakili Kasie Pidsus Ranu Wijaya, SH.
Mediasi tersebut difasilitasi Kapolres Kabupaten Karo, karena tensi ketegangan sengketa tanah antara Masyarakat Desa Sukamaju dengan PT. BUK telah meningkat dan telah menjadi isue nasional, kata Kapolres Karo dalam pertemuan tersebut. Terlebih lagi viral nya beberapa kejadian yang terjadi beberapa minggu ini di puncak 2000 Siosar, sehingga telah menjadi perhatian publik.
Bupati Karo Cory Sriwati Br Sebayang dalam pertemuan tersebut, meminta kedua belah baik dari masyarakat Desa Sukamaju dan PT. BUK agar dapat menahan diri, dan tidak melakukan pelanggaran hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lloyd Ginting Ketua DPC Projo Karo sebagai pendamping masyarakat Desa Sukamaju turut hadir dalam mediasi tersebut, sempat memprotes Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo Ibu Rosalina Tamba yang telah ikut berperan dalam terbitnya Peta Bidang Tahun 2020 atas nama PT. BUK yang dianggap sebagai "Biang Kerok" terjadinya sengketa pertanahan antara masyarakat Desa Sukamaju dengan PT. BUK.
Senada dengan itu, Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Pengacara Desa Sukamaju, menegaskan dalam acara mediasi tersebut, kalau wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT. BUK hanya berada di wilayah Desa Kacinambun, bukan di dalam Desa Sukamaju. Inilah kekeliruan PT. BUK dalam sengketa tersebut.
Hal tersebut, ditegaskan juga Kepala Desa Sukamaju Bahagia Ginting kepada peserta mediasi dan jajaran Forkopimda, bahwa lahan yang di sengketa kan tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi. Jadi tidak benar HGU PT. BUK masuk dalam wilayah Desa kami", tutur Kepala Desa Sukamaju.
Walaupun demikian, kita memberikan Apresiasi kepada seluruh FORKOPIMDA khususnya Kapolres Karo yang berniat tulus ingin menyelesaikan sengketa tersebut, agar tidak terjadi konflik horizontal sesama anggota masyarakat, tambah Imanuel Elihu Tarigan, SH
Ada pun beberapa poin penting dari hasil mediasi tersebut adalah sebagai berikut:
Karena masih adanya gugatan Perdata no.65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap Banding dan gugatan perdata no:29/pdt.G/2022/Pn KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam proses Persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Maka diharapkan masing-masing pihak (Pihak Masyarakat Desa Sukamaju dan pihak PT.BUK bersedia menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menunggu adanya putusan yang inkrah dari gugatan perdata, tutup Imanuel Elihu Tarigan, SH.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.