Kota Binjai,(SHR)Personil Unit Reskrim Polsek Binjai Timur telah mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Subs 372 KUHPidana. Pada Hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 / di Jln. Soekarno Hatta Kel. Sumber Mulyo Rejo Kec. Binjai Timur.
Adapun Dasar laporan : Polisi Nomor : LP/B/26/IV/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai / Polda Sumut, tanggal 15 April 2022.
Sementara waktu penangkapan pada Hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 01.45 Wib / di Jln. Soekarno Hatta tepatnya di belakang Ex Army Cafe Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur.
Adapun Korban bernama : Suraiya Fathi (24) , Alamat Jln. Durian No. 11 E Kec. Binjai Barat.
Dimana pelaku bernama : Muhammad Iqbal (MI) Als Iqbal,(27 )Alamat : Jln. Kawat 6 Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Labuhan Kab. Deli Serdang.
Informasi dihimpun awak media Pada tanggal 28 Januari 2022 pelapor berkenalan dengan pelaku a.n. Muhammad Iqbal (MI) melalui aplikasi MiChat, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp pelaku mengajak pelapor bertemu di depan Binjai Super Mall dan mengaku sebagai seorang anggota TNI yg bertugas di Aceh. Setelah bertemu, pelapor membawa pelaku ke rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit Honda Scoopy milik pelapor. Setelah sampai di rumah, pelapor mengajak pelaku utk membeli nasi, namun diperjalanan setelah membeli nasi, pelaku mengajak pelapor untuk singgah di Indomaret Km. 19 utk membeli susu bear brand, sesampainya di Indomaret pelaku menyuruh pelapor masuk ke dalam dan memberikan uang utk membeli susu bear brand tsb, namun setelah berbelanja dan keluar dari Indomaret, pelapor mendapati bahwa sepeda motor miliknya sudah dibawa lari oleh pelaku. Atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Kemudian Penangkap Pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekira pukul 01.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur IPDA Alex Pasaribu, SH menerima informasi melalui HP tentang keberadaan pelaku penggelapan yang mengaku sebagai Anggota TNI selanjutnya mlaporkan hal tsb kpd Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede dan atas perintah Kapolsek agar segera ditindak lanjuti bersama anggota Opsnal dan berkoordinasi dgn anggota Provos TNI yang bertugas di Yon Arhanudse Binjai beserta korban guna bersama sama melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jl. Soekarno Hatta tepatnya di belakang Ex Army Cafe Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur.
Pada saat dilakukan wawancara bahwa pelaku mengaku bkn anggta TNI dan mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban dan menjualnya seharga Rp. 4.000.000,- melalui _marketplace_ yang ada di Facebook.
Selanjutnya korban diamankan di Polsek Binjai Timur guna proses penyidikan.
Adapaun barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy Thn 2021 warna putih BK 5791 RBH milik korban a.n. YUTI RAMAHDANI (No. Mesin : JM02E1377134 dan No. Rangka : MH1JM0215MK377247)
- 1 (satu) unit remote kunci kontak
- 1 (satu) buah kotak HP Android merk OPPO
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.