Siantar,(SHR)Pada Hari Kamis tanggal 14 April 2022, pukul 23.00 WIB, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar pimpinan AKP Rudi Panjaitan. SH mendapatkan informasi dari masyarakat,ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jl. Sisingamaraja Kel. Bane Kec. Siantar Utara kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Team 2 yang dipimpin oleh Kanit idik 1 Sat ResNarkoba Polres Pematang Siantar IPTU Wilson Panjaitan, SH berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Pukul 23.30 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Suprayetno alias Mei, 44 thn, Lk, Jl. Pdt. Wismar Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar.
Terlihat Suprayetno ALS Mei menjatuhkan sesuatu dari tangan kanan kesebelah kanannya dan ianya disuruh untuk mengambilnya dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dibalut kertas timah. Lalu ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6583 WAB.
Kemudian dilakukan interogasi dan ianya mengaku ada menyimpan narkotika diduga jenis extacy dirumahnya. Kemudian SUPRAYETNO alias MEI dibawa kerumahnya dan pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB, pelapor dan saksi sampai dirumah Suprayetno alias Mei di Jl. Pdt. Wismar Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar dan ianya menunjukkan didepan rumahnya tepatnya disamping pot bunga ditemukan 1 (satu) buah plastic hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam yang berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong dan 1 (satu) buah plastic yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastic berisi 306 (tiga ratus enam) butir pil narkotika diduga jenis Extacy berat brutto 108,89 gram dan berat total brutto shabu yang diamankan yaitu 1,62 gram.
Selanjutnya Suprayetno ALS Mei di introgasi dan mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yg diperolehnya Shabu dari .K. dan extacy dari .L.
Dilakukan pengembangan terhadap K dan L namun tidak ditemukan.
Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.