Edarkan Shabu Di Binjai, Warga Pekan Baru Diciduk

 



Kota Binjai,(SHR) pada hari Kamis tgl 21 Juli 2022, sekira pkl 16.00 Wib, Unit I Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus dengan  melakukan undercover Buy, dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.600.000  ( Enam ratus ribu rupiah ) di TKP Jln. Cokelat Kel. Sukamaju Kec. Binjai Barat Kota Binjai kepada terduga an .(Y) yang pada saat itu berada di atas sepeda motor Satria FU , kemudian pada saat terduga An. (Y) menyerahkan 2 paket narkotika jenis sabu sabu kepada petugas dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dan dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.2.900.000 ( Dua Juta sembilan ratus ribu rupiah ), 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Samsung , 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Vivo, 1 ( Satu ) unit HP Lipat warna putih merek Samsung di saku celana terduga dan dilakukan penggeledahan didalam tas ransel terduga ditemukan 8 ( Delapan ) bungkus berisikan plastik klip kosong dan 1 ( Satu ) buah skop/sendok sabu.


Tak terkecuali siapapun dia, pada waktunya akan dihukum jika terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Begitu juga dengan laki-laki an. YAMIN (Y), 41 thn, Buddha, wiraswasta, Jln Bambu Kuning Blok GG-09 Kel Rejosari Kec Tenayan Raya Kota Pekan Baru terpaksa harus berhadapan dengan hukum.

Berawal dari keresahan masyarakat tentang sering terjadinya transaksi shabu-shabu di Kec. Binjai Barat sehingga mengimformasikan kasus ini kepada pihak Polres Binjai.

Kemudian terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan pelaku menerangkan bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya  yang berada di LP ( Lembaga Pemasyarakatan ) melalui komunikasi dengan HP.

Selanjutnya Pelaku (Y) dan BB  berupa :2 ( Dua ) paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu Sabu ( berat bruto 0,72 gram ),1 ( Satu ) buah tas ransel, 8 ( Delapan ) bungkus berisikan plastik klip kosong, 1 ( Satu ) buah skop/sendok sabu, 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Samsung, 1 ( Satu ) unit HP Android warna hitam merek Vivo, 1 ( Satu ) unit HP Lipat warna putih merek Samsung, 1 ( Satu ) Unit sepeda motor Satria FU dan Uang hasil penjulan sabu sabu senilai Rp.2.900.000 ( Dua juta sembilan ratus ribu rupiah ) dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut.

(Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.