Kota Binjai,(SHR)Pada hari Selasa tgl 19 Juli 2022 sekira pkl 15.00 Wib, Unit I Sat Narkoba Polres Binjai langsung menuju TKP dan melakukan undercover Buy dengan cara membeli sabu sebanyak 2 gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp.1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) kepada terduga an . RUDI (R) Alias DOYOK (D), kemudian pada saat terduga An. R Alias D menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu sabu kepada petugas, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dan dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan uang hasil keuntungan penjualan sebesar Rp.100.000 ( Seratus ribu rupiah ).
Dimana Jalan Perintis Kemerdekaan gg. Makmur Desa Sendang Rejo Kec. Binjai kab. Langkat yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba membuat masyarakat resah dan melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Adapun Keresahan warga ini mendapat tanggapan serius dari Polres Binjai dan segera menindak lanjuti pengungkapan kasusnya.
Kemudian terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan pelaku menerangkan bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang an. UJANG (U), namun saat dilakukan penangkapan terhadap (U) ianya berhasil melarikan diri ( DPO ).
Sementara pelaku bernama an.RUDI (R) alias DOYOK (D), 42 Thn, Islam, Supir, alamat Desa Sendang Rejo Dusun VI kec. Binjai Kab. Langkat beserta BB 1 ( Satu ) paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu-Sabu ( berat bruto 1,42 gram ), uang hasil penjulan sabu sabu senilai Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah ) dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut.
(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.