SERDANG BEDAGAI -(SHR) Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil digagalkan. Bahkan salah seorang pelaku sempat dihakimi massa, sedangkan seorang lagi kabur dan beberapa waktu kemudian ditangkap personel Polsek Dolok Masihul, Jumat 5 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan, yaitu, Edo Syahputra alias Edo (23) warga Dusun 2, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, dan Oki Legis Triono alias Oki (27) warga Jalan Pertumbukan, Dusun 2, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan korbannya, Adi Handoko (42) warga Dusun 1 Desa Serba Jadi, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dusun 1 Desa Tanjung haraf Kec. serba jadi Kab. Serdang Bedagai ,
Sementara itu, Kapolsek Dolok Masihul Kompol Khairul Saleh mengatakan peristiwa itu terjadi Jumat 5 Agustus 2022 sekira pukul 20.25 WIB.
Pada saat itu, korban yang juga sebagai Kepala Desa Tanjung Harap, setelah selesai makan nasi goreng di warung klontong di Dusun 1 Desa Tanjung Harap, Kec. Serba jadi, Kab. Serdang Bedagai, disaat korban akan membuang kertas pembungkus nasi goreng.
Pada saat itu, kata Kapolsek, korban melihat 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol BK 2956 MBA yang di parkirkan disamping warung sudah tidak ada.
Mengetahui hal tersebut korban pun langsung melakukan pencarian bertemu dengan saksi Hamdali Ali (38) dan menanyakan apakah ada melihat yang membawa sepeda motor.
Dan disaat bersamaan korban melihat satu orang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat dan disorong oleh satu orang yang sedang mengendarai 1 Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih tanpa plat.
Melihat hal tersebut saya pun langsung mengejar kedua orang tersebut selanjutnya korban langsung menyalip disaat bersamaan orang yang berada di atas sepeda motor Beat langsung lompat dan melarikan diri, ungkap Khairul.
Sedangkan satu orang yang mengendarai 1 unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna merah putih tanpa plat memutar balik dan langsung melarikan diri.
Selanjutnya korban bersama dengan saksi Hamdali Ali dan Aslimin (28) dan dibantu masyarakat serta warga Desa Tanjung Harap dan Desa Kuala Bali melakukan pengejaran dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
Karena begitu banyak masyarakat akhirnya pelaku sempat dihakimi massa.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul guna menuntut pelaku untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum berlaku.
Atas kejadian tersebut korban merasa kehilangan 1 unit sepeda motor merk honda Beat warna hitam BK 2956 MBA dengan Noka Rangka MH1JFZ121HK169865 dan Nosin JFZ1E2177014 seharga Rp9 juta.
" Kedua tersangka telah diamankan dengan barang bukti dua unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam plat BK 2956 MBA dengan Noka MH1JFZ121HK169865 dan Nosin JFZ1E21770141 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah putih tanpa plat dalam keadaan rusak pada bagian cup body dan lampu depan dan 1 batang besi yang lancip," terang
Kapolsek Dolok Masihul, Kompol Khairul Saleh.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.