Kota Binjai,(SHR)Setiap pengguna jalan dituntut untuk tetap mematuhi segala peraturan perundang-undangan lalu lintas serta tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
Adapun Kelalaian akibat tidak mematuhi peraturan lalu lintas dapat berakibat fatal yang berdampak merugikan baik keselamatan diri sendiri maupun orang lain, sebagaimana telah terjadi Kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat tgl 05 Agustus 2022, sekira pukul 20.45 WIB., di jalan Binjai Kuala Pasar VI Desa Tanjung Merahe Kec. Selesai Kab. Langkat antara Sepeda Motor Honda Beat BK. 5126-RAO kontra Sepeda Motor KLX tanpa Plat TNKB yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Informasi Dihimpun Awak Media Sebelum terjadinya kecelakaan Sepeda Motor Honda Beat BK. 5126- RAO yang dikendarai oleh IRWANSYAH, lk, 38 tahun, wiraswasta, Islam, Dsn VI Lau Mulgap Desa Lau Mulgap Kec. Selesai Kab. Langkat yang berboncengan dengan FITRI WAYAN SARI, Pr, 35 THN, IRT, Islam, Dsn VI Lau Mulgap Desa Lau Mulgap Kec. Selesai Kab. Langkat datang dari arah Binjai menuju Kuala sedangkan Sepeda Motor KLX tanpa Plat TNKB yang dikendarai EDI SURANTA PURBA, Lk, 23 thn, Islam, wiraswasta, Dsn Sena Baru A Desa Kuta Parit Kec. Selesai Kab. Langkat datang dari arah Kuala menuju Binjai, pada saat ditempat kejadian terjadi tabrakan yang diduga titik tabrakan terjadi ditengah badan jalan, yang mengakibatkan pengendara Sepeda Motor Honda Beat BK.5126- RAO an.
IRWANSYAH mengalami luka robek bahu kanan, patah tulang bahu kanan, dibawa ke RSU Delia Stabor, sedangkan yang dibonceng an. FITRI WAYAN SARI mengalami luka robek dipangkal paha, robek dilutut kanan, meninggal dunia dan pengendara Sepeda Motor KLX tanpa Plat TNKB an. EDI SURANTA PURBA mengalami tangan kanan luka lecet dan diduga fraktur, luka robek kaki kanan, dibawa ke RSU Delia Stabor.
Dimana Kejadian ini telah ditangani oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Binjai sedangkan kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan Polres Binjai.
(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.