Medan,(SHR)Penasihat Hukum Terdakwa yang Terdiri dari Roni Tambunan S.H., Christian P. Sinaga, S.H dan Gokmauliate Sitinjak S.H., kesemuanya para Advokat yang Tergabung pada Law Office Jaktamsin & Partners (JTS) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register No.39/Pid.Sus/2022/Pn.Tlk.untuk membebaskan Terdakwa Suriono dengan alasan karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Udang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana pada pokoknya Terdakwa diduga sebagai penjual Narkotika.
Bahwa adapun kronologis kejadian yang menimpa Terdakwa sebagaimana telah diterangkan oleh Terdakwa dipersidangan yaitu sebagai berikut:
Pada hari rabu tertanggal 02 Maret 2022, bertempat di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.Terdakwa hendak membeli Shabu seberat 0,51 gram kepada saudara R (DPO), pada hari itu juga Terdakwa menelpon saudara R (DPO) dan menanyakan apakah shabu tersedia. Selanjutnya R (DPO) mengatakan kepada Terdakwa " tunggu dulu Saya telpon Bos Saya "(seseorang berinisial I). Kemudian saudara R (DPO) mengatakan shabunya ada, dan selanjutnya menyuruh Terdakwa untuk menjemputnya di Kebun Sawit Desa Logas dimana disana sudah ada yang menungggu seseorang berinisial J. Kemudian Terdakwa pergi ke kebun sawit sesuai arahan R (DPO), setelah Terdakwa tiba di lokasi yang ditentukan Terdakwa bertemu dengan seseorang yang sudah menunggu yaitu saudara J. Setelah Terdakwa bertemu dengan J, Terdakwa meminta shabu akan tetapi saudara J tidak memberikan dan juga tidak juga memperlihatkan malah meminta agar Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- terlebih dahulu, tetapi Terdakwa tidak mau menyerahkannya sebelum J memberikan Shabu atau minimal memperlihatkannya.
Bahwa saat Terdakwa dan saudara J masih sedang berbicara kemudian secara tiba2 datang 3 orang laki2 dan langsung menangkap Terdakwa. Selanjutnya ketiga orang tersebut menyuruh saudara J untuk melarikan diri. Bahwa ternyata ketiga orang yang melakukan penangkapan 2 orang diantaranya adalah anggota Polsek Singingi dan satu orang lagi warga sipil berinisial I yang patut diduga bos dari saudara R (DPO). Kemudian ketiga orang tersebut langsung mengeledah badan Terdakwa dan menanyakan dimana Shabu tersebut disimpan oleh Terdakwa dan Terdakwa pada saat itu mengatakan tidak ada. Selanjutnya saudara J memukul Terdakwa dan diikuti oleh 2 orang yang melakukan penangkapan tersebut dan Terdakwapun terjatuh ke tanah. Kemudian pada saat Terdakwa terjatuh ke tanah saudara I menginjak kepala Terdakwa dan lutut Terdakwa dua orang lainya memegangi Terdakwa. Kemudian saudara I berjalan beberapa meter dari TKP awal meninggakkan Terdakwa lalu kembali lagi dan langsung menyeret Terdakwa kearah pohon sawit yang berjarak beberapa meter dari TKP awal, dibawah pohon sawit tersebut sudah ada bungkus rokok sempurna. Selanjutnya saudara I memaksa Terdakwa untuk mengakui bungkus rokok tersebut miliknya dan Terdakwa berulangkali dipukuli dan diancam agar mau mengakuinya akan tetapi Terdakwa tetap tidak mengakui. Kemudian Terdakwa dipaksa difoto sambil memegang bungkus rokok yang pada akhirnya setelah ketiga orang tersebut membuka kotak rokok sempurna tersebut ternyata berisi shabu.
Bahwa saudara I yang ikut melakukan penangkapan, ternyata dijadikan sebagai saksi sewaktu di Polsek Singingi, BAP saksi I terlampir dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan akan tetapi saudara I tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil sebanyak 4 kali. Bahwa setiap kali dipanggil dipersidangan saudara I selalu ada alasan, alasan saudara I disampaikan oleh JPU dipersidangan, adapun alasannya yaitu mulai dari sakit usus buntu hingga terakhir JPU menyerahkan surat keterangan tidak berdomisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa Logas, dan Penasihat Hukum Terdakwa menyesalkan tindakan JPU yang terlalu pasif dan tidak melakukan upaya paksa terhadap saudara I padahal punya kewenangan untuk itu.
Bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan bukti vido dan foto yang membuktikan bahwa saudara I berada di Desa Logas. Bahwa vidio dan foto saudara I sedang berada di Desa Logas didapat oleh Penasihat Hukum Terdakwa setelah pulang dari Pengadilan pada hari senin tertanggal 04 Juli 2022, dimana pada hari itu juga saudara I seharusnya diperiksa sebagai saksi di Persidangan, sehingga surat keterangan kepala Desa Logas yang menerangkan saudara I tidak berada di Desa Logas terbantahkan.
Bahwa sebenarnya kesaksian Saudara I menjadi penting dalam perkara ini, karena dia satu2 nya saksi warga sipil, karena 2 saksi lainnya adalah anggota polri yang melakukan penangkapan yang sudah barang tentu tidak dapat dijamin ke objektipannya.
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa minta Terdakwa Suriono dibebaskan karena dia bukan sebagai penjual shabu melainkan hendak membeli shabu untuk dipakai, dan lagi pula tindak pidana Narkotika belum terjadi dalam perkara ini. Adapun shabu yang ditemukan di dekat TKP awal patut diduga ada yang menyiapkan. Jika seadainyapun Terdakwa harus dihukum maka Terdakwa berdasarkan SEMA No.4 Tahun 2010 terdakwa harus dikategorikan sebagai pecanda (pemakai) karena barang bukti hanya 0,51 gram, dan terhadapnya menurut hukum dikenakan Pasal 127 UU No.5 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.