Polda Sumut Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Sabu Sebanyak 253.097.01 Gram

 



Medan,(SHR)Forkopimda Sumatera Utara melakukan Konferensi Pers Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana  Narkotika dan Penyakit Masyarakat di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut. Selasa (16/8/22).




Kapolda Sumatera, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan Pemusnahan Barang Bukti Sabu sebanyak 253.097.01 gram dan apabila di Rupiahkan sebanyak Rp. 253.000.000.000, Barang Bukti Ganja sebanyak 60.255,07 gram,  33.183 Butir Ekstasi, dan19,96 gram Biji Ganja. 


Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan Sumetara Utara harus bebas dari Narkoba dikarenakan Sebagian besar tindak pidana seperti Judi dan Miras berawal dari pengguna Narkotika.


"Saya menekankan kepada masyarakat Sumut tidak ada lagi yang bermain judi, ini merupakan penyakit masyarakat yang menyebabkan masyarakat bodoh menjadi miskin, Hasil dari dua Minggu Polda Sumut berhasil mengungkap 60 kasus perjudian dengan 65 tersangka, khusus untuk AP Polda Sumut sudah membuka Rekening dan memblok rekening sebanyak 107 Rekening terkait dengan pengungkapan tindak pidana perjudian di Komplek Cemara dan menerbitkan Daftar pencarian Orang (DPO-red)" ungkap Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.


Selanjutnya Forkopimda Sumatera Utara, Tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh Pemuda melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Perjudian di Lapangan depan Rusun Nawa Mapolda Sumatera Utara yang dipimpin oleh Waka Polda Sumatera Utara Brigjend Pol Dr. H . Dadang Hartanto,S.H, S.I.K, M.Si.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.