Madina - (SHR)Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) terus bergerak dalam melakukan penindakan terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian di Wilayah Hukum Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH dalam memberantas praktek perjudian di Kabupaten Mandailing Natal dibuktikan dengan penindakan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina dibawah Komando, AKP Edi Sukamto, SH yang mana dalam priode Agustus 2022 telah berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku praktek perjudian sebanyak 7 tersangka.
Sebagai mana dimuat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 58 /VIII/2022/SPKT SEKTOR PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 10 Agustus 2022, dengan tersangka sebanyak 4 Orang sebagai berikut. A (41) perempuan, Warga Kelurahan Pasar Hilir, H (65) Laki-laki Warga Kelurahan Sipolu-polu, S (43) Warga Desa Panyabungan Tonga, N (48) Warga Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan.
LP/A/ 21 /VIII/2022/SPKT UNIT RESKRIM POLSEK KOTA NOPAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 10 Agustus 2022, dengan tersangka R.
LP/A/ 02 /VIII/2022/SPKT UNIT RESKRIM POLSEK BATAHAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 10 Agustus 2022 dengan tersangka TS.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.