Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Mengamankan 4 Mesin Judi Jackpot



Dairi,(SHR)Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J. Purba, SH, MH, Mkn mengatakan personel sat Reskrim polres Dairi melakukan Penyitaan/pengamanan 4 (empat) mesin judi jackpot di Dsn. Pamah Sileplep Desa Suka Dame Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi tepatnya di warung milik Perhatian Ginting Rabu malam (24/08/2022).

Dengan adanya Laporan Dari masyarakat melalui Whatsapp ke Kapolres Dairi langsung memerintahkan sat Reskrim untuk melakukan pengecekan dan penindakan adanya perjudian jenis Jackpot Togel dan Dadu yang berada di Desa Suka Dame Dusun Pamah Sileplep Kec. Tanah Pinem kabupaten Dairi.


Adapun kronologis tersebut Pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 wib yang mana IPDA P. LUMBAN TORUAN selaku Kanit Resum Polres Dairi ditugaskan untuk melakukan pengecekan dan penindakan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Dame Dusun Pamah Sileplep Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi Tepatnya di warung milik Perhatian Ginting ada kegiatan praktik perjudian jenis Jackpot, Dadu dan Togel dengan jarak tempuh 3 (tiga) jam dari Mako Polsek Tanah Pinem.


Lanjut, Polres Dairi dalam menghentikan perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Dairi, sehingga atas informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya IPDA P. LUMBAN TORUAN bersama Tim Opsnal Polres Dairi dan Anggota Polsek Tanah Pinem langsung menuju lokasi yang dimaksud , sesampainya di lokasi di Desa Suka Dame Dusun Pamah Sileplep Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi Tepatnya di warung milik Perhatian Ginting yang mana tidak ada ditemukm perjudian jenis Jackpot. Dadu dan Togel tersebut, namun setelah melakukan interogasi terhadap pemilik warung, yang bersangkutan dijelaskan memiliki 4 unit mesin Jackpot yang sudah tidak beroperasi selama lebih dari 2 (dua) Minggu setelah adanya pemberitaan melalui media bahwa Forkopimda, tokoh masyarakat.


Adapun pemilik 4 (empat) mesin Jackpot tersebut menurut Perhatian Ginting adalah seseorang bermarga Surbakti yg berasal dari Tanah Karo, dimana mesin jakpot tersebut sudah dititipkan kepada Perhatian Ginting selama lebih kurang 2 (dua) bulan.” Pungkas Rismanto.


Dan selanjutnya terhadap 4 (empat) unit mesin jakpot dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi. Guna dalam Rencana Tindak Lanjut Melakukan Pemusnahan Barang Bukti.


Dalam hal ini Menghimbau kepada pemilik warung dan masyarakat agar tidak melakukan perjudian jenis apapun karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas di kabupaten Dairi tutup Rismanto..(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.