Medan,(SHR)Rokani dkk (234 kk) masyarakat penara yang sejak 2017 telah memenangkan perkara lahan 464 ha lokasi Penara merasa lega dan berterima kasih kepada Poldasu yang telah memutuskan SP 3 terhadap dugaan pemalsuan surat tanah lahan Penara oleh Rokani dkk.
PTPN 2 baru2 ini menuduh mereka memalsukan surat tanah dimana surat tanah dimaksud telah menjadi bukti hukum yang sah pemilikan lahan oleh petani tersebut. Seperti diketahui setelah Rokani dkk memenangkan perkara lahan itu secara inkracht melalui putusan PN,PT dan MA hingga PK, PTP 2 ditengarai masih mencari cari celah untuk mendapatkan novum baru yang akan dijadikan menjadi alasan mengajukan Peninjauan Kembali untuk kedua kalinya.
PTPN 2 tersebut mengadukan Rokani dkk dengan tuduhan pemalsuan surat keterangan tanah ladang tahun 1953, namun setelah melakukan sidik bahkan sudah Lidik pada akhirnya Poldasu mengeluarkan SP3 kepada Rokani dkk. Sulistiono selaku ketua kelompok masy 234 kk dimaksud menghimbau agar PTP kiranya menghormati hak petani secara hukum. Petani itu sudah lama dalam penantian dengan memperjuangkan hak atas lahan tersebut sejak 2011 melalui jalur hukum, supaya PTPN legowo seraya menghormati putusan eksekusi yang dikeluarkan PN L Pakam Maret 2022 yang lalu.
Hal yang sama diperkuat Ketua GKJI (Gerakan Karya Justitia Indonesia ) Sumut R.Effendi Siboro seraya memberi pujian untuk Kapolda Sumut yang bertindak secara professional atas tuduhan pemalsuan surat tanah kepada Rokani dkk dengan mengeluarkan SP3. Dengan demikian para petani tersebut mendapat kepastian hukum pemilikan mereka atas tanah penara tersebut.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.