Polres Langkat Pimpin Release Tindak Pidana Di Bidang Migas

 



Langkat,(SHR)Polres Langkat Pimpin Release tindak pidana di bidang migas, yaitu Menyalah gunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Pada Hari  Senin (5/9/2022).


Adapun Giat Press Release dipimpin oleh Waka Polres Langkat KOMPOL HENDRI NUPIA DINKA BARUS, SH SIK, MH dihadiri Kasat Narkoba AKP KUSNADI, Kapolsek Pd. Tualang AKP SUTRISNO, Kasie Humas AKP JOKO SUMPENO, KBO Sat Reskrim IPDA A. Sirait, Kanit Ekonomi Sat Reskrim IPDA ALI ASGHOR, S.TrK, Penyidik Unit Ekonomi Sat Reskrim, Camat Sawit Sebrang, Kades Mekar Sawit dan Para awak media ( Pers ) Dasar Press Release terkait Laporan Polisi Nomor : LP/A/64/IX/2022/SPKT POLSEK TANJUNG PURA/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 1 September 2022 tentang dugaan Tindak Pidana di bidang Migas yaitu Menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 dari KUHPidana yang berhasil di amankan di Jalan umum Dusun VI Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura Kabuten Langkat Provinsi Sumatera Utara.


Dijelaskan waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK. MH jika Pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekitar pukul 08.45 wib pihak Kepolisian Polres Langkat mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit Mobil Pick Up L-300 No Pol BK 8638 DA mengangkut 7 membawa cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR yang disubsidi oleh Pemerintah, yang dibeli dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Dusun VI, Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura.


Selanjutnya pihak Kepolisian Polres Langkat mengecek informasi tersebut dan benar dipinggir jalan Dusun VI, Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura dan berhasil menemukan satu unit Mobil Pick Up L-300 No Pol BK 8638 DA mengangkut / membawa cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR yang disubsidi oleh Pemerintah.


Dari Tempat Kejadian Perkara berhasil di amankan 2 (dua) orang laki laki yang mengaku supir dan pemilik cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut yaitu :SAHARI alias wak ARI (54), warga Dusun V Wonosari Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. (selaku pemilik cairan yang diduga minyak solar bersubsidi ).

PAINO (43)warga Dusun XIII Pematang Delik Desa Karang Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten angkat.

(selaku supir/pengemudi)


Turut diamankan Sebagai barang bukti satu unit Mobil Mitsubishi L-300 Pick Up, warna Hitam, No.Pol: BK 8638 DA, tiga belas buah drum kaleng ukuran 200 liter yang berisikan cairan yang diduga minyak solar bersubsidi, lima buah jeriken plastik ukuran 35 liter yang berisikan cairan yang diduga minyak solar bersubsidi.


Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pelaku menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih empat tahun dan melakukan pembelian satu kali dalam satu bulan dan dalam pembelian cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut, pelaku membeli dengan harga Rp. 5.600/liter dan menjual kepada masyarakat di daerah Kecamatan Gebang dengan harga Rp. 6.500/ liter.


Sehingga dalam Niaga cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 900/liternya. Dan pada saat diamankan tersebut total keseluruhan cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR yang disubsidi oleh Pemerintah yang diangkut adalah kurang lebih tiga Ton.


Di katakan Hendri lagi, Kedua Tersangka saat ini dilakukan penahanan di RTP Polres Langkat dan di jerat dengan Pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu : Angka (9) Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.