Madina,(SHR)Polres Madina Sumatera Utara Berhasil menggagalkan pengiriman 19 Kg ganja dibungkus dengan lakban dan dimasukkan dalam karung. Ganja tersebut rencananya dikirim kepada seseorang narapidana di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
Kapolres Madina AKBP H. Muhammad Reza kepada wartawan, Kamis (8/9/2022) menjelaskan, informasi ini berawal dari penangkapan MR (19) alias Lotung, warga Desa Suka Ramai Sibaung-baung Kecamatan Panyabungan Utara. Barang haram ini akan dikirim lewat bus ALS.
“Tersangka mengaku ganja ini mau dikirim dan diedarkan ke dalam Lapas di Lampung. Lotung statusnya kurir,” kata Reza, Kamis (8/9/2022).
Reza menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap sumber dan identitas penampung ganja tersebut sudah dikantongi.
“Pemilik ganja sedang kita kejar, dan penampung yang diduga berada di Lapas tersebut juga sudah kita kantongi identitasnya. Tahanan dari Madina juga, dia berinisial S,” ungkapnya.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.