Medan,(SHR)Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi Pekerja/Serikat buruh Provinsi Sumatera Utara menggelar aksi sejuta pekerja/buruh berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Senin (10/10/2022) siang.
Dalam tuntutannya, massa buruh yang terdiri dari 20 serikat pekerja/Buruh provinsi Sumatera Utara tersebut menyebut 4 tuntutan mendesak agar pemerintah mencabut Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, ketua aksi sejuta pekerja/ buruh aliansi Pekerja/serikat buruh provinsi Sumatera Utara, Ramlan Hutabarat bersama massa mengumandangkan tuntutan berupa permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS) untuk tahun 2023 naik 15% dan meminta pemerintah segera menurunkan harga BBM juga menekan harga kebutuhan pokok.
Ketua aksi sejuta buruh/pekerja, Ramlan Hutabarat melalui wakil ketua aksi, Natal Sidabutar mengatakan pihaknya akan melanjutkan aksi unjuk rasa ke gedung gubernur Sumatera Utara untuk ke empat pokok tuntutan tersebut.
" Kami berharap pemerintah menindaklanjuti tuntutan kami sebagai pernyataan sikap serikat pekerja dan buruh yang sangat menentang kebijakan pemerintah dalam kenaikan BBM yang sangat berdampak bagi kehidupan pekerja dan itu merupakan kebijakan Ng memiskinkan buruh" ujarnya.
Kedatangan puluhan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh tersebut disambut Ketua DPRD Sumut yang diwakilkan Anggota Dewan komisi D DPRD Sumut, Abdul Rahim Siregar S.T, M.T menyatakan mendukung permintaan dan tuntutan para buruh, bahkan Rahim berjanji akan segera menindaklanjuti 4 pokok penting tuntutan buruh tersebut kepada ketua DPR RI di Jakarta.
Dalam rapat tersebut, ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut, CP Nainggolan mengatakan UU Cipta Kerja tersebut sangat merugikan kaum buruh.
"Yang mana materi di dalam Undang-undang 11 tentang Cipta Kerja itu, sudah menjadi rahasia umum bahwa pengurangan upah pesangon ditiadakan, dan lain sebagainya," kata Nainggolan.
Dalam hal tersebut CV Nainggolan turut meminta DPRD Sumut segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap program pembinaan terhadap buruh dan pekerja.
Ia menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja yang digagas oleh pemerintah, merupakan hal yang paling mendasar bagi pekerja buruh.
Nainggolan menambahkan, selama UU Cipta Kerja ini diterapkan, maka tidak ada peluang bagi buruh di dalam peningkatan kesejahteraannya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumut, Abdul Rahim Siregar menangapi permintaan dan tuntutan para aliansi sejuta Pekerja dan buruh tak terkecuali terkait kebijakan pemerintah dalam kenaikan harga BBM.
"Kenaikan BBM itu bukan alternatif terakhir sebenarnya, masih ada langkah-langkah lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah," ungkap anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS ini.
Dikatakannya, kenaikan BBM bukan alternatif terakhir, seharusnya ada langka- langkah yang dibuat, sebab Negara Indonesia merupakan negara kaya.
"Regulasi yang dibuat meski regulasi solutif, DPR harus bicara" Cetusnya.
" Kenaikan BBM sangat berdampak sekali bagi kaum buruh dan juga masyarakat pada umumnya, bagaimana buruh melakukan aktivitas, kalau tidak mampu membeli BBM yang naiknya hampir Rp 2 ribu lebih itu," katanya.
Dalam ucapnya, ia mendukung tuntutan para kaum buruh yang berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut.
"Mudah-mudahan ini didengar oleh pak presiden, bahwa sebenarnya kebijakan menaikkan BBM itu sebenarnya adalah kebijakan paling terakhir, masih banyak yang dilakukan oleh pemerintah," katanya dihadapan para pengunjuk rasa.
Ia mengatakan, seharusnya pemerintah mencari hal-hal lain sebelum memutuskan untuk menaikkan harga BBM.
"Kenapa tiba-tiba ada pemindahan ibu kota yang senilai Rp 600 triliun dan perpindahan misalnya ada kereta api cepat, itu belum prioritas sebetulnya, dan menelan biaya hampir seribu triliun," ungkapnya.
Setelah disambut oleh anggota DPRD Sumut perwakilan serikat aksi pun menyerahkan dokumen tuntutan sefara simbolis kemudian membubarkan diri dan bergerak menuju ke kantor Gubernur Sumut untuk kemudian menyampaikan aspirasinya lagi.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.