Sergai,(SHR) Sat Binmas Polres Serdang Bedagai lakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kab.Sergai terkait pengumuman oleh BPOM terhadap obat yang mengandung EG dan DEG di Kab.Serdang Bedagai
Menindaklanjuti pengumuman BPOM terhadap obat - obatan jenis sirup yg diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), Polres Serdang Bedagai melalui Sat Binmas Polres Serdang Bedagai diwakili KBO Sat Binmas, Ipda Pujian Tarigan dan Kanit Binkamsa, Aiptu R. Situmorang melakukan koordinasi ke Dinas Kesehatan Kab.Sergai yg diterima oleh Kabid Pengendalian Pencegahan Penyakit (P2P), dr. Vera di kantor Dinas Kesehatan Kab.Sergai, Senin (24/10/2022).
dr.Vera mewakili Kadis Kesehatan menerangkan bahwa penyakit gagal ginjal disebabkan oleh sirkulasi sistem reproduksi tidak lancar yg bisa mengakibatkan kematian dan hingga saat ini blm ditemukan adanya laporan anak yg terjangkit gagal ginjal akut di Kab.Sergai,
dr.Vera juga menambahkan ada 3 jenis obat batuk sirup yg dilarang beredar yaitu Unibebi Cough, Unibebi demam Sirup dan Unibebi demam Drops serta menganjurkan kepada org tua yg anaknya mengalami sakit dgn gejala demam, diare, muntah, batuk dan pilek agar segera dibawa berobat ke dokter dan jgn diobati sendiri dirumah.
Dalam kesempatan tsb Ipda Pujian Tarigan menyampaikan kpd Dinas Kesehatan bahwa Polres Sergai saat ini juga telah melakukan langkah - langkah sosialisasi dan himbauan kpd warga masyarakat terkait dengan pengumuman obat yg dilarang oleh BPOM utk diedarkan dan siap bekerjasama dgn Dinas Kesehatan Kab.Sergai jika nantinya melakukan pengecekan ke Apotik - apotik yg ada di Kab.Sergai.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.