Medan-(SHR) Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Sumatera Utara 2, dan kawan-kawan alias CS, yakni, H Robby Anangga SE mantan anggota DPRD Sumut dan Indra Alamsyah yang juga mantan anggota dewan, terbukti bikin kesepakatan kerjasama diduga bodong.
Pulaknya, ketiga wakil dan mantan wakil rakyat, yang bukan owner maupun direksi, atau pengurus PT Dirgantara Deli Trans. Namun ketiganya malah membuat kesepakatan kerjasama, yang mengaku sebagai owner perusahaan yang berkedudukan di Batang Kuis, Deliserdang, Sumatera Utara itu.
Setidaknya, itu dihimpun, kru BIS, Kamis, (13/10), lewat Direktori Putusan
Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN. Dari salinan tersebut, terkuak ketiga politisi Sumut itu bikin kesepakatan bersama, yang dibuat pada tanggal 1 Februari 2018, dan ditandatangani ketiga kawanan itu.
Gawatnya, dalam kesepakatan bersama tersebut, tercantum klausul, sebagai berikut: “Bahwa Para Pihak adalah owner PT. Dirgantara Deli Trans, berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang, Jalan Raya Medan Batang Kuis Nomor 65, Dusun I, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis”
Tak ayal, atas dasar klausul itupun, pihak PT Dirgantara Deli Trans keberatan dan melakukan upaya gugatan perdata, terhadap Akta Legalisasi 1184, yang dilegalisasi Notaris Muhammad Dodi Budiantor.
Dalam Salinan Putusan itu pun, penggugat menuntut para tergugat, adalah Robby Anangga SE, Delmeria Sikumbang, dan Indra Alamsyah, memuat suatu pengumuman pernyataan minta maaf, di empat harian nasional, berukuran ½ halaman, pada halaman terakhir, selama tiga hari berturut-turut.
Belakangan diketahui, kalau kesepakatan bersama itu, klausul intinya adalah, bahwa ketiga praktisi politik itu mengatur tentang kesepakatan pembagian pengangkutan DO (Delivery Order) LPG 3 Kg. (Tim).
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.