Medan - (SHR) Tim Kuasa Hukum Robby Anangga, H. Syarwani, S.H., menepis soal adanya penetapan status tersangka oleh Polda Sumatera Utara kepada kliennya atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
Pasalnya putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, menyatakan bahwa PT Dirgantara Deli Trans memenangkan perkara dan menyatakan bahwa kesepakatan bersama yang di lakukan oleh Indra Alamsyah, Delmeria, dan Robby Anangga di anggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibatnya, Ucap Syarwani.
Namun dalam putusan tersebut Hakim juga mengabulkan bahwa Klausul Kesepakatan Bersama pada 01 Februari 2018 yang di buat Oleh Indra Alamsyah, Delmeria dan Robby Anangga adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum, sambungnya.
Jadi terkait laporan Delmeria terhadap Robby Anangga dengan Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, itu harusnya tidak bisa di lanjutkan, karna hakim sudah kabulkan dalam sengketa perdata dan jelas dari hasil putusan Hakim memenangkan PT Dirgantara Deli Trans seperti yang tertuang dalam Direktori Putusan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, lanjutnya.
" Apalagi yang mau di lanjutkan oleh penyidik Pold Sumut dari laporan Delmeria terhadap saudara Robby Anangga? Kan sudah di kabulkan hakim gugatan PT Dirgantara Deli Trans bahwasanya tidak ada kekuatan hukum tetap yang terdapat dalam Kesepakatan Bersama pada 01 Februari 2018, masih belum jelas juga?, kesalnya.
" Indra Alamsyah harusnya pelajari lagi azas hukum " Verba volant, scripta manent", jadi kalau bicara bukti2 silahkan uji ke pengadilan, tapi satu yang pasti Pengadilan Tinggi memenangkan PT Dirgantara deli trans, jadi saya harap Indra Alamsyah jangan kebanyakan Analogi tanpa bisa menguji kebenarannya di pengadilan, itu sama saja omong kosong", lanjut Syarwani sambil tertawa.
" Coba deh suruh Indra Alamsyah membuktikan bahwa dia atau Delmeria ada menyetorkan sejumlah uang kepada PT Dirgantara Deli Trans sebagai bentuk kerja sama, ada gak kira kira? Kalau ada menyerahkan uang, bisa jadi ada kerugian yang di dapat oleh Indra Alamsyah dan Delmeria", masih ucap Kuasa Hukum Robby Anangga.
" Tapi kalau Indra Alamsyah dan Delmeria tidak ada menyerahkan atau menyetor uang kepada PT Dirgantara Deli Trans tidak ada, trus kerugiannya dimana ? letak penipuan dan penggelapan yang di lakukan Robby Anangga terhadap mereka ( Indra Alamsyah & Delmeria ) dimana? coba suruh dia jelaskan? jangan kebanyakan analogi sendiri lah, hukum di negara kita ini berdasar bukti, jika punya bukti silahkan uji bukti bukti tersebut ke pengadilan, tutupnya.
Di lain sisi, Rambo Silalahi, S.H., yang merupakan salah satu pengamat hukum di kota medan, menyampaikan bahwa terkait laporan Delmeria Sikumbang ke Polda Sumut, pihak penyidik Polda Sumut harus memberikan kepastian status hukum terhadap terlapor Robby Anangga.
" Pihak penyidik harusnya memberikan kepastian Hukum terhadap saudara Robby Anangga sebagai terlapor, kalau memang cukup bukti dan terpenuhinya unsur jadi tersangka kah dia atau bagaimana? kalau memang tidak cukup bukti bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, harusnya Polda Sumut mengeluarkan SP3 untuk kepastian Hukum Delmeria Sikumbang itu hak dia sebagai warga negara", Ucap pria yang khas dengan kucir rambutnya.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.