Samosir,(SHR) Tim Pidsus Kejari Samosir meningkatkan proses pengusutan perkara dugaan korupsi pengerjaan rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir senilai Rp6.129.000.000,- yang berasal dari DAK Tahun 2021 dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam keterangan pers Rabu (19/10/22) Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera membenarkan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan prosesnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Didampingi Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi dan Kasi Pidsus Kejari Samosir, Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu beserta Tim Penyidik Pidsus Kejari Samosir, Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera menegaskan berdasarkan pengumpulan data, bahan dan keterangan serta telah dilakukan ekspose bersama tim maka status penyelidikan ke PENYIDIKAN sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Diterangkannya, dengan dinaikan statusnya ke Penyidikan nantinya akan membuat terang suatu Perbuatan Melawan Hukum terhadap kegiatan/pekerjaan tersebut.
“Saya menghimbau agar pihak-pihak terkait akan kooperatif selama proses hukum yang berjalan. Tentunya kami sebagai penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)” ujar Kajari Samosir Andi Adikawira Putera seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Amsal, Kamis (20/10). (Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.