Sergai, (SHR) Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil ungkap kasus penganiayaan pada Hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 wib.
Adapun Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/240/X/2022/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 10 Oktober 2022, tentang tindak pidana *Pencurian, Surat Perintah Tugas Nomor : Sprint TP / 328 / X / Res.1.11 / 2022 / Reskrim, tanggal 10 Oktober 2022, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik / 270 / X / Res.1.11 / 2022/ Reskrim, tanggal 10 Oktober 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 200 / X / Res.1.11 / 2022 / Reskrim, tanggal 13 Oktober 2022, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 244 / X / Res.1.11 / 2022 / Reskrim, tanggal 14 Oktober 2022 An. Angga Rizki Pramadana
Dimana kejadian pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022, sekitar pukul 14.10 Wib,Di Jalan Serdang Toko Ponsel Rumah Pusat HP Kel.Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.
Sementara Pelapor bernama OGIE PADANI*, Pr, 26 Thn, Promotor, Islam, Dusun Nangka Desa Melati II Kec.Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Sementara Saksi– Saksi bernama SUCI, Pr, 26 thn, Islam, Promotor, Dusun Nangka Desa Melati II Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, JENI*, Pr, 18 Thn, Islam, Karyawan Toko , Dsn III Desa Pematang Sijonam Kec Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Terlapor bernama ANGGA RIZKI PRAMADANA*, Lk, 23 Tahun, Islam, Mahasiswa, Jalan Kabupaten Kel Simpang Tiga Pekan Kec Perbaungan Kab Serdang Bedagai (Tertangkap)
Dimana barang bukti berupa : 1 (satu) lembar bukti visum, 1 (satu) buah jaket warna putih.
*Dimana Motif Terlapor tidak senang / sakit hati kepada Pelapor karena diputusin.
Adapun Modus Terlapor menarik jaket Pelapor Sampai koyak, mendorong sampai jatuh ke kursi memegang pergelangan tangan kanan sambil meremas dan memelintir lalu menghantukkan kepala Pelapor ke dinding dan diseret sampai ke ruko sebelah.
Informasi yang dihimpun awak media Pada Hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 14.10 wib ,sewaktu Pelapor sedang bekerja di jalan Serdang di Rumah Pusat HP di Kel Simpang Tiga Pekan Kec Perbaungan Kab Sergai didatangi oleh Terlapor dari belakang dan langsung menarik jaket Pelapor sampai koyak,mendorong Pelapor sampai jatuh ke kursi ,memegang pergelangan tangan kanan Pelapor sambil meremas dan memelintir lalu menghantukkan kepala Pelapor di dinding ,dan menyeretnya sampai ke ruko sebelah ,Selanjutnya Pelapor menelpon Bos Ruko kemudian Terlapor pergi .
Akibat kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kronologis PENANGKAPAN Menindaklanjuti Laporan Polisi tentang Terjadinya Penganiayaan terhadap Korban Ogie Fadani yang terjadi pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 Sekira pukul 14.10 Wib di Di Jalan Serdang Toko Ponsel Rumah Pusat HP Kel.Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan Pemeriksaan terhadap Korban, Saksi dan Hasil Visum yang dikeluarkan RSU Melati Perbaungan didapat bukti bahwa telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban Ogie Fadani uang dilakukan oleh Terlapor Angga Rizki Pramadana.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 wib Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengamankan Tersangka Angga Rizki Pramadana dan untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya Tersangka dibawa ke Mako Polsek Perbaungan guna dilakukan Pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.