Kota Binjai,(SHR)Seorang pria dengan inisial JS als GJ, lk, 43 thn, almt Jl. Gunung Singgalang Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan Kota Binjai harus berhadapan dengan hukum karena telah sengaja melakukan pembakaran sebuah Posko dengan bangunan permanen yang berukuran 5 x 7.5 m, beratapkan seng serta memiliki teras dan dilengkapi 1 (satu) unit TV, dimana Posko tersebut biasa digunakan oleh kelompok tani Mekar Jaya sebagai tempat pertemuan.
Pada saat kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022, sekira pukul 06.00 WIB..di jl. Simpang Manggusta Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan Kota Binjai telah terjadi perbuatan dengan sengaja melakukan Pembakaran sebuah Posko, yakni pada saat saksi an. UM dan JUM berada didalam Posko, tiba-tiba datang sekelompok orang sambil mengatakan "Bunuh, Bakar"!, selanjutnya sekelompok orang tersebut melakukan pembakaran posko tersebut dengan cara menyiram minyak dan membakar, kemudian 1 (satu) orang terlapor melakukan pengerusakan 2 (dua) unit Sepeda Motor milik saksi dengan cara membacok bacok jok sepeda motor, dan beberapa bagian sepeda motor, setelah melakukan pembakaran dan pengerusakan sekolompok orang tersebut pergi kearah Kampung Manggusta.
Akibat dari Kejadian Pembakaran Posko tersebut korban melapor ke SPKT Polres Binjai.
Menerima laporan tersebut dan berdasarkan LP / B / 862 / X / 2022 / SPKT / Polres Binjai / Polda Sumatera Utara, kemudian Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. RIAN PERMANA, S.I.K, beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka JS als GJ dan membawanya beserta barang bukti berupa kayu terbakar, pecahan kaca dan 1 unit botol berisi bensin dan sumbu terbakar, 1 (satu) botol berisi sumbu dan beberapa minuman gelas Link Q yang terbakar ke Polres Binjai guna proses selanjutnya.
Sampai dengan saat ini Sat Reskrim Polres Binjai masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus pembakaran Posko tersebut.
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.