Belawan -(SHR) Penggiat Anti Narkoba,Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sumatera Utara mendukung penuh tindakan tegas maupun tindakan tegas terukur terhadap terduga bandar narkoba (BD) yang dilakukan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawa, Selasa (15 /11) siang.
Penyataan tersebut ditegaskan ketua GIAN DPW Sumut Kamal Ilyas saat berbincang dengan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Paisal Rahmat Husein Simatupang,SIK,SH,MH bersama Wadir Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Famudin,Sik dan Kabid Humas Kombes Pol.Hadi Wahyudi.
Dengan didampingi Wakil Ketua GIAN Sumut Rismawati Nasution dan Ketua Satma GIAN Sumut Robby Kamal Anggara,Kamal Ilyas menyebutkan kota medan masuk dalam peringkat pertama di Indonesia untuk wilayah darurat narkoba dengan mencapai 72% pengguna penyalahgunaan narkoba.
"Tidakan tegas yang dilakukan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan sudah tepat.Sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) RI No.2 tahun tahun 2020 Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2020 terkait Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024"beber Kamal Ilyas.
Terakhir Kamal Ilyas menegaskan Inpres RI No.2 tahun 2020 juga merupakan tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN),tujuannya sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia, usaha untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
"Polres Pelabuhan Belawan pernah meraih penghargaan terkait keberhasilan penindakan penyalahgunaan narkotika.Untuk itu penghargaan itu harus direbut kembali.Diharapkan Polres Pelabuhan Belawan terus melakukan tindakan tegas kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika.Jangan sekali-kali pimpinan menyalahkan dan memberikan sanksi kepada anggota yang sudah bekerja cukup maksimal"pesan Kamal Ilyas kepada Kapolres Pelabuhan Belawan.(Tim )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.