Medan,(SHR)Pantauan Awak Media, dalam area Hotel Beristra saat acara berlangsung, sejumlah warga melakukan aksi menolak tambang DPM. Mereka menyerukan bahwa pemerintah telah berbohong kepada masyarakat.
Namum antisipasi Polri,TNI dan Satpol PP dibantu Tim DPM, akhirnya aksi demo itu berhenti.
Untuk diketahui Sosialisasi Rencana Kerja PT Dairi Prima Mineral (DPM) paska Menteri Lingkungan Hidup (KLHK) Republik Indonesia RI, Siti Nurbanya menyetujui Revisi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang diajukan perusahaan tahun 2019 lalu, berlangsung Rabu (23/11) pukul 09.00 hingga 13.00 WIB di Hotel Beristra, Sitinjo, Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara.
Kini Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.854/Menlhk/Setjen/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM), tertanggal 11 Agustus 2022, menjadi dokumen publik.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.