Dairi,(SHR) Acara dikawal ketat Polres Dairi, TNI Kodim O206 Dairi, Satpol PP, Rabu (23/11/2022).
Hadir Ketua DPRD, Sabam Sibarani,Kadis LH Amper Nainggolan, Kadis PUTR, Hotnida Butar Butar, Kadis satpol PP Junihardi Siregar,Wakapolres Dairi Kompol Panggabean Konsultan BRM yang Membuat Amdal PT DPM, Syahrial.PP.
Sabam mengatakan, dua kali secara resmi bersama sama dengan Ketua Komisi DPRD bertolak ke KLHK dan bertemu dengan Direktur Amdal KLHK.
"Delegasi pertama ke KLHK bulan February 2022 sebanyak 13 orang, diterima langsunhg Direktur Amdal, dimana Bu Menteri lagi rapat dengan Pak Presiden.
Paparan Direktur PT DPM dari NFC telah memaparkan Pt DPM untuk tidak bosan bosannya memberikan edukasi dan pendekatan kepada masyarakat.
Mr. Liu beluai ke kantor dprd dua minggu lalu.
Sabam juga menyampaikan kepada para Kepala Desa diwilayah silimapunggapungga Dan law parira, terkhusus sahabat kepala Desa Pandiangan Dan desa lain agar menyampaikan informasi yang benar.
Amper Nainggolan mewakili Bupati Dairi, Eddy Berutu sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi mengatakan dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 ttg cipta kerja, menganatkan bahwa setiap usaha Dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, yang menjadi persyaratan penerbitan vperizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.
Bupati menyampaikan PT DPM pada tahun 2005 telah menyusun dokumen Amdal dan telah memperoleh surat kelayakan Lingkungan yang sesuai dengan surat keputusan Bupati Dairi Nomor 731 tahun 2005 tentang kelayakan Lingkungan Hidup atas suatu rencana usaha dan kegiatan pertambangan seng dan timbal PT DPM yang diterbitkan tanggal 1 November 2005, dimana saat itu penyelenggaraan pemerintah daerah masih mengacu/berpedoman kepada UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dimana bpada saat itu kewenangan bidang pertambangan dan kehutanan sebagian masih diberikan kepada pemerintah daerah..
Namum karena adanya rencana perubahan dan penambahan lokasi mulut tambang (portal), perubahan lokasi gudang bahan peledak dan perubahan lokasi tailing storage facility (TSF), maka harus dilakukan addendum pada dokumen amdal.
Kata Bupati, pada tanggal 11 Agustus 2022, Menteri LHK telah menerbitkan surat keputusan nomor SK.854/Menlhk/Setjen/Play.4/8/2022 tentang kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di kecamatan silimapunggapungga Kabupaten Dairi Sumatera Utara oleh PT DPM, maka pada kesempatan yang baik ini DPM akan memsosialikan dokumen addendum Amdal tersebut, sehingga kita yang hadir memperoleh informasi bagaimana rencana Perlindungan dan rencana Pengelolaan Lingkungan pt DPM dalam rangka mengendalikan dampak penting yang timbul akibat kegiatan penambangan timah hitam, bahkan dampak penting negatif harus dikelola menjadi seminimal mungkin..
Bupati berharap dengan beroperasinya DPM akan memberikan dampak yang positif untuk peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Dairi, khususnyay kecamatan silimapunggapungga sehingga mampu mewujudkan Dairi unggul yang mensejahterakan masyarakat dalam harmoni keberagaman, tanpa mengabaikan dampak negatif khususnya bagi kelestarian Lingkungan, yang menjadi kewajiban kita untuk mewariskannya kepada anak cucu.
Bupati juga berharap dengan adanya sosialisasi, maka perbedaan pendapat dan pandangan tentang DPM akan berubah menjadi suatu kekeuatan untuk bersama-sama memberikan yang terbaik bagi pembangunan Dairi pada bidang kita masing-masing.
"Mari kita sama-sama mengawasi, sehingga PT DPM tetap bekerja pada koridor yang benar sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Secara khusus Bupati mengucapkan Terima Kasih kepada para orangtua, tokoh masyarakat dan pemegang hak ulayat yang hadir dan berharap dukungan untuk memajukan Dairi.
"Untuk memulai kegiatan sosialisasi ini, seraya memohon bimbingan dari Tuhan, Yang Maha Esa, maka sosialisasi dok.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.