GMP Sumut Mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kantor Badan Pengolahan Pajak Restribusi Daerah Kota

 



Medan,(SHR)GMP Sumut mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan kantor Badan pengelola pajak retribusi daerah kota Medan, Kamis (8/12/2022).

Hal itu diungkapkan oleh Aliansi GMP Sumut yang dikomandoi oleh Fahmi saat menyampaikan orasinya didepan kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara dan Badan pengelola Pajak dan Retribusi daerah kota Medan.

APH (Aparat Penegak Hukum) terkhusus nya kejatisu diminta segera periksa Kepala BPPRD kota Medan atas dugaan KKN dengan tidak menyetor Pajak ke kas daerah sebesar Rp. 3.941.463.806.25 tahun 2021" sebut Fahmi.

Menurut Fahmi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

"Kepala BPPRD Kota Medan dinilai telah mencederai dan menggores hati masyarakat karena tidak Selaras dengan apa yg dikatakan Walikota Medan menjadi kan kota Medan yang Berkah. Kami meminta kepada APH agar segera memberantas pejabat dan yang bermental korupsi" Tegasnya.

Ketua GMP Sumut Muhammad Idris Sarumpaet mengatakan, pihaknya meminta dan mendesak APH, DPRD kota Medan dan walikota Medan untuk turun meninjau serta mengevaluasi kinerja Kepala BPPRD kota Medan.

"Kami meminta dan mendesak APH terkhusus kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa kepala BPPRD Kota Medan" Sebut Idris Sarumpaet.

Berdasarkan informasi dan data yang kami terima di kota Medan terdapat 80 titik objek pajak reklame, 58 titik reklame berupa Billboard, mini Billboard, Papan nama toko (PNT) dan Videotron yang belum dipungut pajak tahun 2021.

Berdasarkan catatan Hitam dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumut adanya kekurangan penerimaan pajak, yang diketahui bahwa dalam perhitungan BPPRD 58 titik objek pajak tersebut untuk Tahun 2021 Sebesar Rp. 3.941.463.806,25 yang tidak di setorkan ke kas daerah.

"Maka dari itu kami menduga bahwa kepala BPPRD Kota Medan telah melakukan KKN untuk memperkaya diri sendiri. Kami juga meminta Walikota Medan segera mencopot kepala BPPRD Kota Medan dan mengevaluasi kinerja bawahan nya" cetus Idris Sarumpaet.

Sebelumnya GMP Sumut melakukan aksi damai dan menyampaikan orasinya didepan kantor BPPRD kota Medan dan kejaksaan tinggi Sumatera Utara.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.