Labura (SHR) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Labura untuk pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Selasa, (13-14/12) di Hotel Shangrila
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Adi Susanto mengatakan, uji publik ini dilakukan untuk menghimpun saran dan pendapat serta pemikiran para pemangku kepentingan dalam menetapkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Labura untuk Pemilu serentak 2024.
Pemetaan dapil dan kursi dewan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
Melalui uji publik ini kami menerima masukan, tanggapan, dan saran dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus parpol serta ormas dan OKP, melalui segment inilah kalau ada masyarakat yang mengusulkan penataan dapil, disegmen dan diforum inilah disampaikan, ucap Adi.
Aokasi kursi anggota DPRD dilihat dari jumlah penduduk, saat ini jumlah penduduk Labura sebanyak 396.555 jiwa, sehinga kalau dikonversi jumlah kursi anggota DPRD di parlemen masih tetap 35, belum bisa pengajuan penambahan kursi anggota DPRD. Ucapnya
Labuhan baru abura saat ini masih tetap mempertahankan kondisi wilayah administrasinya, untuk jumlah kursi anggota DPRD serta dapil masih seperti pemilu tahun 2019 dimana untuk dapil 1 Kecamatan Kualuh Hulu masin tetap tujuh kursi, dapil 2 Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong enam kursi, dapil 3 Aek Natas dan NA IX-X tujuh kursi, untuk dapil 4 Aek Kuo dan Marbau sembilan kursi dan dapil 5 Kecamatan Kualuh Selatan enam kursi, jadi totalnya secara keseluruhan 35 kursi.
Untuk pemilu tahun 2024 nama daerah pemilihan (Dapil) berganti menjadi, Labuhanbatu Utara satu untuk dapil 1 Kecamatan Kualuh hulu, Labuhanbatu Utara dua untuk dapil 2 Kecamatan Kualuh Leidong dan Kualuh Hilir, sampai selanjutnya Labuhanbatu Utara lima untuk dapil 5 Kecamtan Kualuh Selatan.
Melalui hasil uji publik dan argumentasi dengan para tokoh dan partai politik akan memberikan gambaran layak atau tidaknya penambahan daerah pemilihan serta penambahan kursi, nantinya hasil uji publik ini disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk dipaparkan ke KPU RI ,ucapnya mengakhiri.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.