SUMUT |(SHR) Salah satu Keluarga yang di amankan Polrestabes Medan Herianto akan melayangkan keberatan dengan melapor oknum Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam.
Hal itu disampaikan, Mahmud Irsyad Lubis SH selaku kuasa hukum Herianto di dampingi
Ari Ardiansyah SH dan Iskandar SH saat ditemui di salah satu Kafe di jalan Tempuling, Selasa (13/12/2022).
Dikatakanya, Fitri (55) istri dan Lia Novita (27) anak dari Herianto tidak terima atas perilaku para oknum petugas Satnarkoba Polrestabes Medan. Diduga Telah menganiaya Herianto saat setelah penangkapan di Jalan Masjid Taufik Gang Samudra, Kecamatan Medan Perjuangan Tepatnya di depan rumah saudara Kamis (8/12/2022).
"Saat itu klein lagi menunggu sepeda motornya yang dipinjam,saat itu Herianto dan Kholid yang juga diamankan sedang berada di depan rumah Bedul, sedangkan Lala Hutabarat yang juga diamankan,saat itu berada di dalam rumah Bedul (melarikan diri), tak lama petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan datang dan langsung menangkap mereka, padahal klein kami tidak bersalah, tapi ikut dibawa ke kantor," ucap Mahmud Irsyad.
Ia mengatakan, selain di paksa mengakui barang narkoba juga di Herianto di aniaya. Akibatnya mengalami beberapa luka di tangan kanan hingga tulang rusuk dan mata lembam.
"Disana klien kami di pukuli di paksa harus mengakui bahwa narkoba itu adalah milik dia," ungkapnya.
Lanjut Mahmud Irsyad mengatakan, tindakan polisi di lokasi mendapat protes keras dari warga saat membawa Herianto, padahal saat itu juga kakinya sedang sakit, tidak bisa melakukan tindakan apapun.
"Ketika penangkapan karena merasa takut Kholid menjatuhkan barang bukti narkoba, itu diduga narkoba milik Kholid, bukan Herianto," ungkap Mahmud Irsyad
Selanjutnya petugas masuk rumah Bedul, yang disinyalir ada salah seorang pelaku Babok, salah satu bandar narkoba di sekitar Masjid Taufik, namun Babok dan Bedul dapat melarikan diri, sedangkan Lala Hutabarat dapat diamankan.
" Tiga orang akhirnya diamankan, termasuk Herianto yang awalnya tak tahu menahu akan hal itu,Maka besok pagi (14/12), kami suratin Satresnarkoba agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan dan luka-luka yang dialami oleh klien kami, dan juga rencananya akan melaporkan oknum - oknum yang telah menganiaya klein kami ke Propam Polrestabes Medan," tegas Mahmud Irsyad.
Senada, Lia Novita (27) anak Herianto merasa sangat kecewa yang dilakukan oleh pihak Polisi tidak sesuai prosedur saat penangkapan serta membuat ayahnya mengalami luka, diduga disiksa.
"Ayah saya tidak bersalah saat penangkapan dikantonginya hanya salap untuk luka dikakinya, kenapa dia harus dipaksa untuk mengakui itu barang miliknya, dan parahnya sampai dipukuli hingga luka-luka, saya berharap kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut untuk menindak oknum yang telah menganiaya ayah saya," tandasnya.
Sayangnya, hingga saat ini, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung bungkam.
Ia tak mau merespon konfirmasi yang dilayangkan awak media berkaitan dugaan penganiayaan penangkapn terduga kasus narkoba di jalan Mesjid Taufik Gang Samudra kamis (08/12/22).(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.