T.Balai,swarahatirakyat.com
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Teluk Nibung menyelenggarakan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara ( BMN) hasil penindakan dibidang Kepabeanan dan Cukai , Rabu (7/12/2022)
Berdasarkan Pasal 33 Peraturan menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara,dan Barang yang menjadi Milik Negara, bahwa BMN diajukan usulan Peruntukannya untuk di lakukan Pemusnahan dalam hal BMN tidak dapat digunakan , tidak dapat di manfaatkan, tidak dapat dihibahkan , tidak mempunyai nilai Ekonomis , dilarang di Ekspor dan/atau diimpor berdasarkan Peraturan Perundang undangan, maka Bea dan Cukai Teluk Nibung melakukan Pemusnahan .
Adapun Barang barang yang di Musnahkan terdiri dari :
- Barang kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok sebanyak 482.176 batang.
- Barang kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 122 botol.
- Ballpress Pakaian bekas sebanyak 251 Ballpress.
- Kapal Mesin dalam kondisi rusak berat sebanyak 1 unit.
- Olahan Makanan dalam Kemasan sebanyak 36 kotak .
Pemusnahan ini merupakan pemusnahan terhadap barang barang hasil penindakan Bea Cukai Teluk Nibung dari Mei 2021 s.d Maret 2022 .
Dalam kurun waktu tersebut telah dilakukan penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp 958.806.660 ( sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah ) dan Potensi kerugian Negara yang disebabkan atas barang barang tersebut diperkirakan sebanyak Rp 508.774.406 ( Lima Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ratus Enam Rupiah .
Kegiatan Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk Komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang barang illegal, dan diharapkan memberikan Efek jera bagi pelaku pelanggaran , agar pelanggaran serupa dapat di minimalisir .
Kegiatan Pemusnahan BMN hasil penindakan ini rutin dilakukan dengan tujuan agar barang barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau di Manfaatkan kembali.
Bea Cukai Teluk Nibung akan terus berkomitmen untuk melakukan Pengawasan terhadap barang barang ilegal yang merugikan Masyarakat , " Adapun keberhasilan penindakan barang ilegal baik yang telah kami capai maupun yang akan kami capai kedepannya tidak akan terlepas dari dukungan seluruh aparat penegak hukum , instansi Pemerintah, rekan rekan Pers , serta dari seluruh lapisan Masyarakat " ucap Tutut Basuki Kakan Bea dan Cukai Teluk Nibung .
Dalam mewujudkan sinergi dan Kolaborasi yang baik antar instansi Pemerintah , Acara Pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kepala KPKNL Asahan , yang Mewakili Komandan Pangkalan TNI AL Tanjungbalai- Asahan , Mewakili Kepala Kepolisian Resort Asahan, Komandan Koramil 08/ Pulau Buaya , Kepala Satuan Polisi Air Asahan , Kepala Satpol PP Asahan, Kepala Loka POM Tanjungbalai . (Arsito)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.