Permasalahan Kemenag Serdang Bedagai Mentok Di Kanwil Kemenag Sumut DPD LSM SIRA SUMUT & GMPET SU Unjukrasa Di Kementrian Agama RI Minta Kakanwil Kemenag Sumut Di Copot

 



Jakarta (SHR) |Puluhan massa yang tergabung dari Gerakan mahasiswa peduli transparan Sumut (GMPET SU) & Lembaga swadaya masyarakat  Suara Independent Rakyat Adil Sumatera Utara (LSM SIRA SUMUT) melakukan aksi di kementrian agama Republik indonesia jalan Menteng Jakarta pusat, Selasa, (12/12/2022).

Dalam aksi GMPET SU & LSM SIRA SUMUT Minta Mentri agama untuk mencopot kanwi Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Sergai di duga sarang KKN,serta banyaknya permasalahan di tubuh kemenag Serdang Bedagai diantaranya ada beberapa kepala KUA di kabupaten Serdang bedagai dari keterangan ketua GMPET SU (Rahmad Ritonga) dan Ketua LSM SIRA SUMUT (Hendrianto Siregar)  mengatakan  "Aksi ini kami laksanakan untuk melanjutkan aksi kami yang dilaksanakan pada tgl 17 November 2022 di Kanwil Kemenag Sumatera Utara namun sampai hari ini tidak ada jawaban,seolah olah  ada dugaan main mata serta kerja sama kanwil Kemenag dan Kakan Sergai untuk meredam masalah agar tertutup rapi.

untuk menindak lanjuti apa yang menjadi harapan masyarakat maka GMPET SU & LSM SIRA SUMUT melakukan aksi yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2022 di Depan Gedung Kementrian agama RI, Agar kedepan menjadi lebih baik sesuai dengan harapan kita bersama " tuturnya.

Dalam aksi ada beberapa poin Tuntutan yang meminta pada Mentri Agama R I untuk Mengevaluasi Kinerja Kepala Kemenag Provinsi Sumatera Utara Terkait Lambannya dalam Menindak Oknum yang di Duga Memakai Ijasah Palsu Di Lingkungan Kemenag Serdang Bedagai.

Meminta Bapak Mentri Agama Agar Memanggil Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Utara terkait Adanya dugaan Kepala KUA Kecamatan di Kemenag Serdang Bedagai melakukan pemalsuan pelaporan Nikah Di luar KUA namun dilaporkan nikah di dalam KUA yang menyebabkan kerugian negara Sementara Tim pengawas internal pemerintahan kanwil sudah melakukan investasi terkait hal itu namun sampai saat ini tidak ada tindakan sehingga patut diduga Kanwil Kemenag Sumatera Utara bermain mata dengan KUA yang diduga bermasalah.

Meminta Bapak Mentri Agama Agar menuntaskan permasalahan dugaan pungli di Kabupaten Serdang Bedagai sesuai pp no 48 tahun 2014. Tentang penetapan biaya dan pencatatan Nikah di KUA pada jam dan hari kerja RP 0,00 (Nol rupiah) dan apabila dilaksanakan diluar KUA dikenakan Biaya Rp 600.000,00. Namun diduga masih ada Kepala KUA membebankan masyarakat  1-2 juta .

Meminta  Bapak Mentri Agama Agara Memanggil dan Menindak Kepala Kemanag Serdang Bedagai Terkait Dugaan Maraknya Nepotisme di Tubuh Kantor Urusan Agama Sekecamatan Serdang Bedagai.

Meminta Bapak Mentri Agama Agar Memanggil Kepala KUA Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sedang Bedagai Tidak Memenuhi Syarat Untuk Menjabat Sebagai Kepala KUA Bandar Khalifah Serta Diduga Kuat Kepala KUA Silindak Menggunakan Ijasah Palsu.

Meminta Bapak Mentri Agama Agar segera Memanggil Kepala KUA Kecamatan Silindak Kabupaten Serdang Bedagai diduga Tidak Memenuhi Syarat Untuk Menjabat Sebagai Kepala KUA Silindak dan Diduga Kuat Kepala KUA Silindak Menggunakan Ijasah Palsu S-1.

Meminta Bapak Mentri Agama Agar Memanggil Kepala KUA Teluk Mengkudu Melebihi Masa Jabatan 4 Tahun Sebagai Kepala KUA Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan mengatur bahwa masa jabatan Kepala KUA dibatasi hanya empat tahun. Para pejabat terkait diminta mematuhi regulasi terkait masa jabatan Kepala KUA Kecamatan.

Meminta Bapak Mentri Agama Agar Membongkar Aktor Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang Jabatan Di Tubuh Kantor Kemenag Serdang Bedagai yang Menyebabkan Penzholiman Pada Masyarakat.

Meminta Bapak Mentri Agama Memanggi Pejabat KUA Yang Terlibat Dugaan Ijasah Palsu.

Meminta Bapak Mentri Agama Agar Memanggil Staf Administrasi MAN Sarang Ginting Dolok Masihul diduga Kuat Mengguakan Ijasah Palsu S-1.

Meminta Kepada Dirjen Bimas Ri Agar Turun Ke Sumatera Utara Untuk Membomgkar dan Menindak Pejabat KUA yang di Duga Menggunakan Ijasah Palsu.

Meminta Menteri Agama Segera Memanggil dan Menindak Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara terkait Dugaan Banyak nya Kepala KUA yang melebihi masajabatannya diantaranya Kepala KUA Teluk Mengkudu, Kepala, KUA Tebing Syahbandar, Kepala KUA Perbaungan Melebihi Masa Jabatan 4 Tahun Sebagai Kepala KUA Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016.

Selama aksi lebih kurang dua jam akhirnya yang mewakili kementrian agama memberikan kesempatan 5 orang perwakilan dari GMPET SU& LSM SIRA SUMUT untuk audendi guna mediasi menyampaikan tuntutannya

Dalam dalam tanggapan perwakilan Kementrian Agama RI bagian kepegawaian mengatakan septian dan windal bagian KUA kementerian agama Republik indonesia akan menindak lanjuti terkait unjuk rasa  GEMPET Su & SIRA Su dan akan kita proses sebagaimana mestinya dan undang undang yang berlaku kalau perlu berikan kepada kami bukti-bukti terkait agar bisa secepatnya kita peroses terkait unjuk rasa dan laporan  yang bapak berikan kepada kami .akan tetapi klw orang bapak mau melaporkan terkait permasaahan di kalangan kemenag baek tingkat daerah maupun di perovinsi buka aja ke websit pengaduan.lapaor.co.id.

Tapi laporan orang bapak jangan hawatir ini segera kita tindak lanjuti bila mana terbukti tapi kami tidak bisa asal copot karena kami lihat dulu Pokok permasalahan nya karena bisa kita berikan sangsi ringan dan sangsi berat dan bisa di copot tergantung masalah dan pokok permasalah yang di langgar " tegasnya.

Baik pak kami berharap aksi kami ini tidak sia-sia   inilah bukti keseriusan kami datang dari Sumatera utaara ke Kementrian Agama guna untuk menuntaskan permasalahan sebagai mana di tuntutan kami " ujar kordinator lapangan R.Habibi sambil menutup. 

Setelah melakukan audiensi Massapun Bubar dengan tertib.(TIm)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.