Satgas Pangan Polres Dairi Himbau Masyarakat Tidak Menimbun Bahan Pangan Pokok

 



Dairi,(SHR)Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M melalui Personil Sat Res Polres Dairi dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J. Purba, S.H, M.H, M.Kn. melakukan Pemasangan Spanduk dan Benner terkait larangan penimbunan bahan pokok penting dalam rangka menyambut hari Natal 2022 dan tahun baru 2023 di berapa titik pusat pasar Sidikalang. Senin 19-12-2022.


Dalam jimbauan melalui spanduk dan Benner tersebut bertulisan "AWAS ! Menimbun Bahan Pangan Pokok Bisa Kena Jerat Hukum Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.


Melalui Kanit Ekonomi Aipda Fresnel J. Manik, SH yang termasuk dalam penanganan Sat Gas Pangan Polres Dairi melakukan pemasangan Spanduk dan Banner terkait larangan penimbunan bahan pokok penting dalam rangka menyambut hari Natal 2022 dan tahun baru 2023 tersebut dilakukan untuk menghimbau masyarakat secara tertulis perihal larangan menimbun bahan pokok/penting," Ujarnya

"Dimana Spanduk dan Banner dipasang di titik yang dapat dilihat oleh masyarakat secara jelas dan mudah pada saat berada di pasar. 

Dengan adanya Spanduk dan Banner tersebut diharapkan masyarakat tidak melakukan penimbunan terhadap bahan pokok/penting,"Tutupnya.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.