Nias Utara (SHR) Bawaslu Kabupaten Nias Utara.Menyampaikan hasil pengawasan Verifikasi pengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dan kegiatan Bawaslu 2022.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Oibuala La’ia, SH memaparkan,kepada beberapa Pers dan LSM yang di sampaikan di ruang pertemuan Bawaslu Nias Utara Senin (10/01/2023).
Bawaslu sangat memiliki peran strategis dalam mewujudkan demokrasi yang berkepastian hukum, jujur dan adil.Sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas, berkewajiban dan bertanggungjawab dalam melakukan Pencegahan, Pengawasan, Penanganan Pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu di wilayah Kabupaten Nias Utara.
Selaras dengan tanggungjawab, tugas dan fungsi Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan tindakan pencegahan dengan menyampaikan surat himbauan dan berkoordinasi langsung, kepada KPU Kabupaten Nias Utara.
Bawaslu telah melakukan pengawasan pada pelaksanaan Verifikasi Administrasi Parpol calon peserta pemilu tahun 2024 diantaranya (Verifikasi Domisili Kantor, Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Adapun Parpol yang dilakukan verifikasi administrasi sebagai berikut:
I. Pengawasan verifikasi administrasi dilaksanakan pada 18 s.d. 23 Agustus 2022 pada Partai Politik dan: 1. Partai Ummat
2. Partai Swara Rakyat Indonesia
3..Partai Republik Satu 4..Partai Republik
5..Partai Rakyat Adil Makmur
6.Partai Persatuan Pembangunan
7.Partai Nasional Demokrat
8.Partai Swara Rakyat Indonesia
9.Partai Solidaritas Indonesia
10.Partai Republiku Indonesia Partai Kebangkitan Nusantara
11.Partai Kebangkitan Bangsa
12. Partai Keadilan Sejahtera 13. Partai Keadilan dan Persatuan
14. Partai Hati Nurani Rakyat 15. Partai Golongan Karya 16. Partai Gerakan Indonesia Raya
17. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
18. Partai Garda Perubahan Indonesia
19. Partai Demokrat
20. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
21. Partai Buruh
22. Partai Bulan Bintang
23. Partai Amanat Nasional
II. Pengawasan klarifikasi pada kegandaan keanggotaan Parpol pada 05 s.d. 08 September 2022 terhadap 10 (sepuluh) orang keanggotaan Parpol yang terdaftar namanya pada 2 (dua) Parpol berbeda.
III. Pengawasan verifikasi administrasi hasil perbaikan keanggotaan Partai Politik pada 01 s.d. 07 Oktober 2022 terhadap 18 Parpol.
IV. Pengawasan verifikasi faktua Kepengurusan Parpol dan Domisili Kantor Partai Politik dilaksanakan pada tanggal 17 dan 18 Oktober 2022 terhadap 8 Parpol.
V. Verifikasi faktual pada 19 Oktober s.d. 21 November 2022 dilakukan kepada 8 (delapan) Parpol yang tidak memenuhi ambang batas 4 % (parliamentary threshold) sebagaimana amanat dalam pasal 414 dan pasal 415 UU 7 tahun 2017 serta putusan MK RI nomor 55/PUU-XVIII/2020. Adapun 8 (delapan) Parpol.
Pada tanggal 14 Desember 2022 KPU RI telah menetapkan 17 (tujuh belas) Partai Politik dan ditambah 1 (satu) partai ummat sebagai peserta pemilu Tahun 2024 yaitu :
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2.Partai Gerakan Indonesia Raya
3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4 Partai Golongan Karya 5.Partai Nasional Demokrat 6.Partai Buruh
7. Partai Kebangkitan Nusantara
8.Partai Hati Nurani Rakyat
9.Partai Garda Perubahan Indonesia
10.Partai Gelombang Rakyat Indonesia
11.Partai Keadilan Sejahtera 12. Partai Amanat Nasional 13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Persatuan indonesia
17. Partai Persatuan Pembangunan
18.Partai Ummat
Oibuala Laia menyampaikan bahwa.Selama pelaksanaan pengawasan verifikasi Partai politik, Bawaslu Kab. Nias Utara telah melakukan koordinasi dengan KPU Kab. Nias Utara. Pada pelaksanaan klarifikasi kegandaan antar Parpol, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan (baik secara lisan maupun secara tulisan) atas kelalaian KPU Kabupaten Nias Utara dengan melakukan panggilan video pada klarifikasi kegandaan antar partai politik. Terhadap saran perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Nias Utara telah menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun beberapa kegiatan lain yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Nias Utara sepanjang tahun 2022 yang antara lain. :
1. Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P³S).
a. Memberikan penguatan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Utara untuk penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan penganganan sengketa cepat.
b. Melaksanakan rapat koordinasi dengan anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Utara yaitu Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
2. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Data dan Informasi (SDMO, Diklat dan Datin).
a. Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan kegiatan pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Utara sesuai dengan regulasi yang ada dan telah dilantik pada Bulan Oktober 2022.
b. Melakukan pengawasan pada perekrutan badan Ad-Hoc Penyelenggara Teknis di KPU Kabupaten Nias. Pengawasan badan Ad-Hoc tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Utara melibatkan Panwaslu Kecamatan Se-kabupaten Nias Utara. Panwaslu dibeberapa Kecamatan menemukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diduga sebagai pengurus Partai Politik dan dugaan pelanggaran lainnya.
c. Melakukan pencegahan dan pengawasan pada Pendataan DAPIL dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Nias Utara.
d. Memberikan penguatan melalui rapat koordinasi kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Utara terkait penyusunan tata naskah dinas dan pola Klarifikasi Arsip.
3. Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Mayarakat (HP²H). a. Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemilu Partisipatif kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Nias Utara yang melibatkan Pemilih Pemula, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Sosialisasi kepada Pemilih disabilitas.
b. Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu Kapolsek, Lsm/Pers dan Partai Politik.
c. Memberikan penguatan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Utara tentang Prosedur pelaksanaan tugas Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Pemilu.
d.Merilis informasi kegiatan Bawaslu di Media Massa.Hadir saat itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, dan Staf Sekretariat Bawaslu Nisut.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.