Medan,(SHR) Seorang ibu rumah tangga,sehari -hari kerja PKH Kecamatan Medan Barat, Dian Putri Mandasari warga Jalan Setia Luhur GG Gonggong Lingkungan XI No.138 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan,Tidak Terima dilaporkan ke Dinas Sosial Kota Medan atas Pengutipan, Fitnah dan dituduh Pencairan bantuan Sosial ke warga, Melaporkan Boinah dkk Ke SPKT Poldasu, Jumat (20 /1/2023).
Surat laporan : LP/ B/86/2023) SPKT Poldasu Sumatera Utara.
Ada surat Peryataan 16 Desember 2022 Ke Dinas Sosial Kota Medan dan surat berakhir masa kerja 13 Januari 2023.
Masa Kontrak Dian Putri Mandasari Tidak Perpajang Pemerintah Kota Medan.
Lanjut, Rian menyampaikan dituduh pengutipan surat peryataan 6 warga dinas kota Medan 120 warga tidak ada menerima.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khairudin Rangkuti saat Dikomfirnasi diam Bungkam tidak Memberikan Penjelasan.
Dian Putri Mandasari didampingi Kuasa Hukum Ryan Rangkuti,SH saat dikonfirmasi awak media di Polda Sumut, Jumat 20 Januari,2023, dugaan tidak pidana pada diri saya pada laporan pemaksaan terhadap setiap pencairan bantuan sosial akibat laporan mereka kontrak saya tidak perpajangan kementerian saya sangat kecewa pada warga, Kedepanya buat warga melakukan lebih ber hati - hati dalam tindakan apa pun.
Maka Saya Datang Ke Polda Sumut Melaporkan 6 Warga Pedampigan PKH Medan Barat.
Ryan Rangkuti,SH Selaku Kuasa Hukum Berharap Polda Sumatera Utara Menindak Lanjuti kasus laporan Tersebut.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.