Kapolres Madina Menggelar Press Release Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

 



Madina,(SHR)Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK, S.H., M.H. didampingi Kabag Ops Kompol M. Rusli, S.H, Kabag Ren Kompol A.R Siregar, S.H dan Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H serta Kasubbag Dal Ops Ipda Hamdan S.H menggelar Press Release ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di halaman mako Polres Mandailing Natal. Selasa, (03/01/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Mandailing Natal menjelaskan bahwa kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada 2 orang laki-laki berboncengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX dengan membawa bungkusan Goni Plastik dibalut Kain sarung dan Kaos melintasi Desa Sipapaga menuju arah Panyabungan. menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Sat Narkoba Polres Mandailing Natal yang dipimpin AKP Irwan langsung melakukan pengintaian di depan Kantor Inspektorat Kel. Dalan Lidang pada tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 01.30 Wib Dini hari.


Dari pengintaian tersebut Personil Satnarkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan 2 Orang lelaki tersebut berinisial RG Alias Calo (18 Thn, Jambur Padang Matinggi) dan AK Alias Ucok Godang (21 Thn, Desa Jambur Padang Matinggi) dengan barang bukti 21 (Dua Puluh Satu) Ball Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibalut dengan Lakban warna kuning dalam karung goni dan satu unit betor nomor polisi dengan nopol BB 2026 RM.


Dari hasil wawancara Kapolres Mandailing Natal AKBP H. M. Reza Chairul A.S S.IK., S.H., M.H mengatakan kedua tersangka yaitu RG Alias Calo dan AK Alias Ucok Godang bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari WI (dalam lidik) Warga Desa Simangambat Kecamatan Tambangan melalui OJI yang akan dikirim ke Jakarta melalui Jasa Transportasi dengan upah sebesar Rp. 1.000.000/Kg.

“Dengan Pengungkapan Tindak Pidana ini, RG dan AK akan dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotka dengan Pidana mati atau Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta Denda 10. 000. 000. 000.00 (Sepuluh Milyar Rupiah) ditambah 1/3.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.